Pengertian Stock Split
Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham sehingga nilai nominal saham menjadi lebih rendah yang dampaknya adalah meningkatkan jumlah saham beredar suatu perusahaan. Nilai nominal saham yang lebih rendah diikuti dengan harga saham yang juga lebih rendah sebelum stock split.
Menurut Ewijaya (1999) stock split adalah perubahan nominal per lembar saham dan menambah jumlah lembar saham yang beredar sesuai dengan faktor pemecahannya. Pemecahan saham biasanya dilakukan pada saat harga saham dinilai terlalu tinggi sehingga mengurangi kemampuan investor untuk membelinya.
Stock split biasanya dilakukan pada saat harga saham dinilai terlalu tinggi sehingga akan mengurangi kemampuan investor untuk membelinya. Dengan demikian, sebenarnya stock split tidak menambah nilai dari perusahaan atau dengan kata lain stock split tidak mempunyai nilai ekonomis.
Secara umum, stock split akan cenderung meningkatkan kinerja pasar. Pada hari pencatatatan terakhir, kecenderungan harga saham akan naik dibandingkan dengan harga sekarang. Seberapa besar kenaikannya tergantung target harga stock split-nya.
Secara teoritis stock split tidak memiliki nilai ekonomis karena stock split hanyalah mengganti saham yang beredar dengan cara menurunkan nilai pari saham sedangkan saldo modal saham dan laba yang ditahan tetap sama.
Tujuan stock split, diantaranya likuiditas perdagangan saham diharapkan akan meningkat seiring dengan harga saham yang lebih rendah. Ada juga signalling theory yang menyebutkan stock split digunakan sebagai signal kepada pasar bahwa perusahaan memiliki pertumbuhan prospektif untuk menarik pemegang saham. Jika kondisi perusahaan tidak bagus, stock split tidak mungkin dilakukan karena stock split membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya.
Jenis Stock Split
-Stock Split-up
Stock split-up adalah penurunan nilai nominal per lembar saham yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham yang beredar. Misalnya stock split dengan faktor pemecahan 2:1, 3:1, dan 4:1.
-Stock Split-down
Stock split-down adalah peningkatan nilai nominal per lembar saham dan mengurangi jumlah saham yang beredar. Misalnya pemecahan turun dengan faktor pemecahan 1:2, 1:3, 1:4. Stock split dengan faktor pemecahan 1:2 maksudnya adalah satu lembar saham baru (lembar setelah stock split) dapat ditukar dengan dua lembar saham lama (lembar sebelum stock split).
Mekanisme Stock Split
Mekanisme dan informasi mengenai kebijakan stock split akan diberitahukan oleh Dewan Direksi berdasarkan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai contoh nilai nominal saham yang semula sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per saham. Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan adanya perubahan anggaran dasar, keputusan tersebut dibuat dihadapan notaris yang ditunjuk oleh Dewan Direksi.
Alasan Stock Split
Dari hasil penelitian para ahli keuangan, dapat disimpulkan berbagai alasan para manajer perusahaan dalam melakukan stock split adalah sebagai berikut:
Sebagian besar manajer perusahaan yang melakukan split percaya bahwa stock split akan mengembalikan harga saham pada kisaran perdagangan yang optimal yang selanjutnya dapat menambah daya tarik investor untuk memiliki saham tersebut sehingga membuat saham likuid untuk diperdagangkan. Secara teoritis, motivasi yang melatarbelakangi perusahaan melakukan stock split serta efek yang ditimbulkannya tertuang dalam beberapa hipotesis yakni hipotesis signaling dan liquidity. Harga saham yang semakin rendah akan menambah kemampuan saham tersebut untuk diperjualbelikan setiap saat dan akan meningkatkan efisiensi pasar.
Kerugian Stock split
Terdapat beberapa kerugian dari stock split antara lain:
Manfaat yang illusionistis dari stock split yang dilakukan bagi para pemodal adalah biaya surat saham akan naik karena kepemilikan yang tadinya cukup diwakili selembar saham kemudian menjadi 2 lembar saham, biaya back office di perusahaan efek, biaya kliring dan biaya kustodian dipengaruhi oleh jumlah fisik surat saham yang dikelola. Adanya biaya pemecahan, yang termasuk didalamnya biaya transfer agen untuk proses sertifikat dan biaya lainnya dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sedangkan bagi pemegang saham tidak terdapat kerugian akibat dilakukan stock split.
Ekaputra, Irwan Adi dan Okta Zuriani Eka Putri. 2006. Stock Split, Fraksi Perdagangan, dan Likuiditas Saham di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Usahawan No.12, Th.XXXV Desember 2006: Jakarta.
https://eprints.uny.ac.id/8777/3/bab%202%20-08408144015.pdf
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/575/05.2%20bab%202.pdf?sequence=8&isAllowed=y
Tags:
STOCK SPLIT