LAPORAN AUDIT





A.     MENYUSUN LAPORAN STANDAR AUDIT
a)     Standar Umum
b)     Standar Pekerjaan Lapangan
c)      Standar Pelaporan

B.     ELEMEN-ELEMEN DASAR LAPORAN AUDIT
1.     LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN UNTUK ENTITAS NON PUBLIK
Berikut ini delapan bagian dari laporan audit standar tanpa pengecualian, sebagai berikut:
a.       Judul laporan
Standar auditing mensyaratkan bahwa laporan harus diberi judul yang mengandung kata independen. Kewajiban mencantumkan kata independen dimaksudkan untuk memberi tahu para pemakai laporan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya dilaksanakan secara tidak memihak atau tidak bias.
Alamat laporan audit
b.    Paragraf pendahuluan
Paragraf pertama laporan menunjukkan bahwa kantor akuntan publik bersangkutan telah melaksanakan audit, yang membedakan laporan audit dari laporan kompilasi atau laporan review.
c.     Tanggung jawab manajemen
Judul dan paragraf ini menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen.
d.    Tanggung jawab auditor
Paragraf pertama menyatakan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum di A.S. Paragraf kedua menguraikan ruang lingkup audit dan bukti audit yang dikumpulkan. Paragraf ketiga menunjukkan auditor yakin bahwa bukti audit yang tepat dan telah mencukupi telah diperoleh demi mendukung pendapat auditor.
e.    Paragraf pendapat
Paragraf terakhir dalam laporan audit standar menyatakan kesimpulan auditor berdasarkan hasil audit. Bagian laporan ini begitu penting, sehingga sering kali keseluruhan laporan audit dinyatakan secara sederhana sebagai pendapat auditor.
f.      Nama dan Alamat KAP
Nama mengidentifikasi kantor akuntan publik (KAP) atau praktisi yang melakukan audit. Selain itu, kota dan negara bagian lokasi KAP itu harus dicantumkan.
g.    Tanggal laporan audit
Tanggal yang tepat untuk dicantumkan pada laporan audit adalah ketika auditor menyelesaikan prosedur audit di lokasi pemeriksaan. Tanggal ini merupakan hal yang penting bagi para pemakai laporan karena menunjukkan hari terakhit dari tanggung jawab auditor untuk mereview peristiwa-peristiwa penting yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan.
Laporan audit standar tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut terpenuhi:
·      Semua laporan – neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, dan laporan arus kas – sudah termasuk dalam laporan keuangan.
·      Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.
·      Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum atau kerangka kerja akuntansi lainnya yang sesuai.
·      Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.

2.     LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN
Laporan audit standar tanpa pengecualian untuk perusahaan publik meliputi tiga paragraf. Judul laporan, alamat, nama kantor akuntan, dan tanggal laporan audit adalah serupa bagi perusaaan publik. Paragraf pertama adalah paragraf pendahuluan dan menunjukkan bahwa audit telah dilaksanakan serta laporan keuangan telah diaudit. Paragraf ruang lingkup serupa dengan paragraf kedua menurut tanggung jawab auditor dan menunjukkan bahw audit dirancang untuk memberikan kepastian yang layak bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material. Paragraf ketiga merupakan paragraf pendapat.

3.     LAPORAN TENTANG  PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PELAPORAN KEUANGAN MENURUT STANDAR AUDITING
PCAOB auditing Standard 5 mewajibkan audit atas pengendalian internal dipadukan dengan audit atas laporan keuangan. Namun, auditor dapat memilih untuk menerbitkan laporan terpisah. Laporan gabungan tentang laporan keuangan dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan menyajikan baik laporan keuangan maupun laporan manajemen tentang pengendalian internal atas pelaporan keuangan.


Auditor dapat mengeluarkan pendapat dengan pengecualian, pendapat tidak wajar, atau menolaak memberikan pendapat tentang efektivitas operasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
4.     LAPORAN AUDIT WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELASAN ATAU MODIFIKASI KATA-KATA
Laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan atau modifikasi perkataan memenuhi kriteria audit yang lengkap dengan hasil yang memuaskan dan laporan keuangan yang disajikan secara wajar, tetapi auditor merasa penting atau wajib untuk memberikan informasi tambahan.
Berikut ini adalah penyebab paling penting dari penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata pada laporan wajar tanpa pengecualian standar baik menurut standar auditing AICPA maupun PCAOB:
·         Tidak adanya aplikasi yang konsisten dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP)
·         Keraguan yang substansial mengenai going concern
·         Auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan
·         Penekanan pada suatu hal atau masalah
·         Laporan yang melibatkan auditor lain
Istilah “paragraf penjelasan” telah diganti dalam standar auditing AICPA dengan paragraf “penekanan pada masalah” atau “masalah lain”. Jika pelaporan tentang entitas non-punlik dilakukan menurut standar auditing AICPA, paragraf penjelasan harus didahului dengan judul “Penekanan pada Masalah”.


Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) mengharuskan bahwa perubahan prinsip akuntansi atau metode aplikasinya ke prinsip yang diinginkan serta sifat dan dampak perubahannya harus diungkapkan secara layak. Apabila terjadi perubahan yang material, auditor harus memodifikasi laporannya dengan menambahkan paragraf penjelasan setelah paragraf pendapat, yang membahas sifat perubahan tersebut serta mengarahkan para pembaca ke catatan kaki yang membahas perubahan itu.
Konsistensi vs Komparabilitas
Auditor harus mampu membedakan antara perubahan yang mempengaruhi konsistensi pelaporan dengan perubahan yang dapat mempengaruhi komparabilitas tetapi tidak mempengaruhi konsistensi.
Contoh-contoh perubahan yang mempengaruhi konsistensi dan karenanya, memerlukan paragraf penjelasan jika perubahan tersebut bersifat material:
1.      Perubahan prindip akuntansi, seperti perubahan metode penilaian persediaan dari FIFO menjadi LIFO.
2.      Perubahan entitas pelaporan, seperti penambahan perusahaan baru dalam laporan keuangan gabungan.
3.      Koreksi kesalahan yang melibatkan prinsip-prinsip akuntansi, yaitu dengan mengubah prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum menjadi prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk koreksi kesalahan yang diakibatkannya.
Perubahan yang mempengaruhi komparabilitas tetapi tidak mempengaruhi konsistensi sehingga tidak perlu dimasukkan dalam  laporan audit, sebagai berikut:
1.      Perubahan estimasi, seperti penurunan unsur manfaat aset untuk tujuan penyusutan.
2.      Koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi, seperti kesalahan matematid tahun sebelumnya.
3.      Variasi format dan penyajian informasi keuangan.
4.      Perubahan yang terjadi akibat transaksi atau peristiwa yang sangat berbeda, seperti usaha dalam riset dan pengembangan yang baru atau penjualan anak perusahaan.
Keraguan yang Substansial Tentang Going Concern
Sekalipun tujuan audit bukan untuk mengevaluasi kesehatan keuangan perusahaan, auditor memiliki tanggung jawab menurut standar auditing untuk mengevaluasi apakah perusahaan mempunyai kemungkinan untuk tetap bertahan (going concern). Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat keraguan yang substansial tentang kemampuan perusahan untuk terus going concern, maka pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan harus diterbitkan, tanpa memperhatikan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Standar auditing memperkenankan tetapi tidak mewajibkan untuk menolak memberikan pendapat apabila ada keraguan yang substansial tentang going concern. Kriteria untuk menerbitkan penolakan memberikan pendapat ketimbang menambakan suatu paragraf penjelasan tidak dinyatakan dalam standar, dan dalam praktik jenis pendapat ini jarang diberikan.
Auditor menyetujui Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
Peraturan 203 dari Kode Perilaku Profesional AICPA menyatakan bahwa dalam situai yang tidak biasa, penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum mungkin tidak memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
Penekanan pada Masalah Lain
Dalam situasi tertentu, akuntan publik mungkin ingin menekankan beberapa masalah tertentu berkaitan dengan laporan keuangan, walaupun ia bermaksud mengekspresikan suatu pendapat wajar tanpa pengecualian. Biasanya, informasi penjelas harus dicantumkan dalam suatu paragraf terpisah pada laporan audit.
Laporan yang Melibatkan Auditor Lain
CPA atau akuntan publik sering mengandalkan kantor akuntan publik (KAP) yang berbeda untuk melakukan sebagian audit apabila kliennya memiliki operasi yang luas. Auditor utama yang mengeluarkan pendapat tentang laporan keuangan disebut auditor utama (principal auditor).
Auditor lain yang melaksanakan pekerjaan atas informasi keuangan komponen disebut auditor komponen menurut standar auditing AICPA. KAP utama memiliki tiga alternatif yaitu :
1.      Tidak Memberikan Referensi dalam Laporan Audit. Apabila tidak ada referensi yang diberikan kepada auditor lainnya, maka pendapat wajar tanpa pengecualian standar akan diberikan kecuali ada situasi lain yang mengharuskan adanya penyimpangan.
2.      Memberikan Referensi dalam Laporan (Laporan dengan Modifikasi Kata-kata). Jenis laporan ini disebut juga sebagai laporan atau pendapat bersama. Laporan bersama yang wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang tepat untuk diterbitkan apabila proporsi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor lain bersifat material terhadap keseluruhan laporan.
3.      Mengeluarkan Pendapat Wajar dengan Pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat, bergantung pada materialitas, diperlukan jika auditor utama tidak ingin memikul tanggung jawab apa pun atas pekerjaan auditor lain.
5.   PENYIMPANGAN DARI LAPORAN AUDIT WAJAR TANPA PENGECUALIAN
Dalam studi tentang laporan audit yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian, terdapat tiga topik yang berkaitan erat satu sama lain:
1.Kondisi yang memerlukan penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian.
·         Ruang Lingkup Audit Dibatasi (Pembatasan Ruang Lingkup). Ada dua penyebab utama pembatasan ruang lingkup audit: pembatasan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh situasi yang berada di luar kendali klien atau auditor.
·         Laporan Keuangan yang disusun Tidak Sesuai Dengan Prinsip-prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Penyimpangan GAAP). Sebagai contoh, jika klien bersikeras mengunakan biaya pengganti (replacement cost) untuk aset tetapnya atau menilai persediaannya pada harga jual ketimbang biaya historis sebagaimana diharuskan oleh prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka diperlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian.
·         Auditor Tidak Independen. Tiga jenis utama laporan audit yang diterbitkan menurut ketiga kondisi tersebut adalah pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), pendapat tidak wajar (adverse opinion), serta menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
2. Jenis pendapat selain wajar tanpa pengecualian
Laporan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) dapat diterbitkan akibat pembatasan ruang lingkup audit atau kelalaian untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan pendapat wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan hanya apabila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Laporan wajar dengan pengecualian dapat berbentuk kualifikasi atau pengecualian atas ruang lingkup dan pendapat audit maupun pengecualian atas pendapat saja. Apabila auditor menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menggunakan istilah kecuali untuk (except for) dalam paragraf pendapat.
Pendapat tidak wajar (adverse opinion) digunakan hanya apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar.
3. Materialitas
KURANG PENJELASAN

C. PENYIMPANGAN TENTANG KONDISI YANG MEMERLUKAN PENYIMPANGAN
Ada dua kategori utama pembatasan ruang lingkup audit:
1.    Pembatasan yang disebabkan oleh klien.
Pembatasan yang disebabkan oleh klien, auditor harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa manajemen berusaha mencegah ditemukannya informasi yang salah saji.
2.    Yang disebabkan oleh kondisi-kondisi yang berada di luar kendali klien mauput auditor.
Untuk pembatasan ini, maka ruang lingkup dan pendapat wajar dengan pengecualian mungkin akan diterbitkan. Kasus yang paling umum terjadi, di mana kondisi yang berada di luar kendali klien dan auditor menyebabkan pembatasan ruang lingkup audit yaitu penugasan yang disepakati setelah tanggal neraca klien.

Proses pengambilan keputusan auditor untuk laporan audit
1.      Menentukan apakah ada kondisi yang memerlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian standar.
2.      Memutuskan materialitas untuk setiap kondisi.
3.      Memutuskan jenis laporan audit yang tepat untuk kondisi tertentu berdasarkan tingkat materialitas.
4.      Menuliskan laporan audit.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama