A.
MENYUSUN LAPORAN STANDAR AUDIT
a) Standar Umum
b) Standar Pekerjaan Lapangan
c) Standar Pelaporan
B.
ELEMEN-ELEMEN DASAR LAPORAN AUDIT
1.
LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN UNTUK ENTITAS NON PUBLIK
Berikut
ini delapan bagian dari laporan audit standar tanpa pengecualian, sebagai
berikut:
a. Judul laporan
Standar
auditing mensyaratkan bahwa laporan harus diberi judul yang mengandung kata
independen. Kewajiban mencantumkan kata independen dimaksudkan untuk memberi
tahu para pemakai laporan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya
dilaksanakan secara tidak memihak atau tidak bias.
Alamat
laporan audit
b. Paragraf pendahuluan
Paragraf
pertama laporan menunjukkan bahwa kantor akuntan publik bersangkutan telah
melaksanakan audit, yang membedakan laporan audit dari laporan kompilasi atau
laporan review.
c. Tanggung jawab manajemen
Judul
dan paragraf ini menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab
manajemen.
d. Tanggung jawab auditor
Paragraf
pertama menyatakan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar
auditing yang berlaku umum di A.S. Paragraf kedua menguraikan ruang lingkup
audit dan bukti audit yang dikumpulkan. Paragraf ketiga menunjukkan auditor
yakin bahwa bukti audit yang tepat dan telah mencukupi telah diperoleh demi
mendukung pendapat auditor.
e. Paragraf pendapat
Paragraf
terakhir dalam laporan audit standar menyatakan kesimpulan auditor berdasarkan
hasil audit. Bagian laporan ini begitu penting, sehingga sering kali
keseluruhan laporan audit dinyatakan secara sederhana sebagai pendapat auditor.
f. Nama dan Alamat KAP
Nama
mengidentifikasi kantor akuntan publik (KAP) atau praktisi yang melakukan
audit. Selain itu, kota dan negara bagian lokasi KAP itu harus dicantumkan.
g. Tanggal laporan audit
Tanggal
yang tepat untuk dicantumkan pada laporan audit adalah ketika auditor
menyelesaikan prosedur audit di lokasi pemeriksaan. Tanggal ini merupakan hal
yang penting bagi para pemakai laporan karena menunjukkan hari terakhit dari
tanggung jawab auditor untuk mereview peristiwa-peristiwa penting yang terjadi
setelah tanggal laporan keuangan.
Laporan audit standar tanpa pengecualian diterbitkan bila
kondisi-kondisi berikut terpenuhi:
· Semua laporan – neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas pemegang saham, dan laporan arus kas – sudah termasuk dalam laporan
keuangan.
·
Bukti audit yang cukup memadai telah
terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan cara yang
memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan
standar auditing.
· Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum atau kerangka kerja akuntansi
lainnya yang sesuai.
· Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu
untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam
laporan audit.
2.
LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN
Laporan audit standar tanpa pengecualian untuk perusahaan
publik meliputi tiga paragraf. Judul laporan, alamat, nama kantor akuntan, dan
tanggal laporan audit adalah serupa bagi perusaaan publik. Paragraf pertama
adalah paragraf pendahuluan dan menunjukkan bahwa audit telah dilaksanakan
serta laporan keuangan telah diaudit. Paragraf ruang lingkup serupa dengan
paragraf kedua menurut tanggung jawab auditor dan menunjukkan bahw audit
dirancang untuk memberikan kepastian yang layak bahwa laporan keuangan telah
bebas dari salah saji yang material. Paragraf ketiga merupakan paragraf
pendapat.
3.
LAPORAN TENTANG
PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PELAPORAN KEUANGAN MENURUT STANDAR AUDITING
PCAOB auditing Standard 5 mewajibkan audit atas pengendalian
internal dipadukan dengan audit atas laporan keuangan. Namun, auditor dapat
memilih untuk menerbitkan laporan terpisah. Laporan gabungan tentang laporan
keuangan dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan menyajikan baik
laporan keuangan maupun laporan manajemen tentang pengendalian internal atas
pelaporan keuangan.
Auditor dapat mengeluarkan pendapat dengan pengecualian,
pendapat tidak wajar, atau menolaak memberikan pendapat tentang efektivitas
operasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
4.
LAPORAN AUDIT WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF
PENJELASAN ATAU MODIFIKASI KATA-KATA
Laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan paragraf
penjelasan atau modifikasi perkataan memenuhi kriteria audit yang lengkap
dengan hasil yang memuaskan dan laporan keuangan yang disajikan secara wajar,
tetapi auditor merasa penting atau wajib untuk memberikan informasi tambahan.
Berikut ini adalah penyebab paling penting dari penambahan
paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata pada laporan wajar tanpa
pengecualian standar baik menurut standar auditing AICPA maupun PCAOB:
·
Tidak
adanya aplikasi yang konsisten dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
(GAAP)
·
Keraguan
yang substansial mengenai going concern
·
Auditor
setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan
·
Penekanan
pada suatu hal atau masalah
·
Laporan
yang melibatkan auditor lain
Istilah “paragraf penjelasan” telah diganti dalam standar
auditing AICPA dengan paragraf “penekanan pada masalah” atau “masalah lain”.
Jika pelaporan tentang entitas non-punlik dilakukan menurut standar auditing
AICPA, paragraf penjelasan harus didahului dengan judul “Penekanan pada
Masalah”.
Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP)
mengharuskan bahwa perubahan prinsip akuntansi atau metode aplikasinya ke
prinsip yang diinginkan serta sifat dan dampak perubahannya harus diungkapkan
secara layak. Apabila terjadi perubahan yang material, auditor harus
memodifikasi laporannya dengan menambahkan paragraf penjelasan setelah paragraf
pendapat, yang membahas sifat perubahan tersebut serta mengarahkan para pembaca
ke catatan kaki yang membahas perubahan itu.
Konsistensi
vs Komparabilitas
Auditor harus mampu membedakan antara perubahan yang
mempengaruhi konsistensi pelaporan dengan perubahan yang dapat mempengaruhi
komparabilitas tetapi tidak mempengaruhi konsistensi.
Contoh-contoh perubahan yang mempengaruhi konsistensi dan
karenanya, memerlukan paragraf penjelasan jika perubahan tersebut bersifat
material:
1. Perubahan prindip akuntansi, seperti perubahan metode
penilaian persediaan dari FIFO menjadi LIFO.
2. Perubahan entitas pelaporan, seperti penambahan perusahaan
baru dalam laporan keuangan gabungan.
3. Koreksi kesalahan yang melibatkan prinsip-prinsip akuntansi,
yaitu dengan mengubah prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum menjadi prinsip
akuntansi yang berlaku umum, termasuk koreksi kesalahan yang diakibatkannya.
Perubahan yang mempengaruhi
komparabilitas tetapi tidak mempengaruhi konsistensi sehingga tidak perlu
dimasukkan dalam laporan audit, sebagai
berikut:
1. Perubahan estimasi, seperti penurunan unsur manfaat aset untuk
tujuan penyusutan.
2. Koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi,
seperti kesalahan matematid tahun sebelumnya.
3. Variasi format dan penyajian informasi keuangan.
4. Perubahan yang terjadi akibat transaksi atau peristiwa yang
sangat berbeda, seperti usaha dalam riset dan pengembangan yang baru atau
penjualan anak perusahaan.
Keraguan yang Substansial Tentang Going Concern
Sekalipun
tujuan audit bukan untuk mengevaluasi kesehatan keuangan perusahaan, auditor
memiliki tanggung jawab menurut standar auditing untuk mengevaluasi apakah
perusahaan mempunyai kemungkinan untuk tetap bertahan (going concern). Apabila
auditor menyimpulkan bahwa terdapat keraguan yang substansial tentang kemampuan
perusahan untuk terus going concern, maka pendapat wajar tanpa pengecualian
dengan paragraf penjelasan harus diterbitkan, tanpa memperhatikan pengungkapan
dalam laporan keuangan.
Standar
auditing memperkenankan tetapi tidak mewajibkan untuk menolak memberikan
pendapat apabila ada keraguan yang substansial tentang going concern. Kriteria
untuk menerbitkan penolakan memberikan pendapat ketimbang menambakan suatu
paragraf penjelasan tidak dinyatakan dalam standar, dan dalam praktik jenis
pendapat ini jarang diberikan.
Auditor menyetujui Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang
Berlaku Umum
Peraturan
203 dari Kode Perilaku Profesional AICPA menyatakan bahwa dalam situai yang
tidak biasa, penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum mungkin
tidak memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
Penekanan
pada Masalah Lain
Dalam
situasi tertentu, akuntan publik mungkin ingin menekankan beberapa masalah
tertentu berkaitan dengan laporan keuangan, walaupun ia bermaksud
mengekspresikan suatu pendapat wajar tanpa pengecualian. Biasanya, informasi
penjelas harus dicantumkan dalam suatu paragraf terpisah pada laporan audit.
Laporan yang Melibatkan Auditor Lain
CPA
atau akuntan publik sering mengandalkan kantor akuntan publik (KAP) yang
berbeda untuk melakukan sebagian audit apabila kliennya memiliki operasi yang
luas. Auditor utama yang mengeluarkan pendapat tentang laporan keuangan disebut
auditor utama (principal auditor).
Auditor lain yang
melaksanakan pekerjaan atas informasi keuangan komponen disebut auditor
komponen menurut standar auditing AICPA. KAP utama memiliki tiga alternatif
yaitu :
1. Tidak Memberikan Referensi dalam Laporan Audit. Apabila
tidak ada referensi yang diberikan kepada auditor lainnya, maka pendapat wajar
tanpa pengecualian standar akan diberikan kecuali ada situasi lain yang mengharuskan
adanya penyimpangan.
2. Memberikan Referensi dalam Laporan (Laporan dengan
Modifikasi Kata-kata). Jenis laporan ini disebut juga sebagai laporan atau
pendapat bersama. Laporan bersama yang wajar tanpa pengecualian adalah laporan
yang tepat untuk diterbitkan apabila proporsi laporan keuangan yang diaudit
oleh auditor lain bersifat material terhadap keseluruhan laporan.
3. Mengeluarkan Pendapat Wajar dengan Pengecualian. Pendapat
wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat, bergantung pada
materialitas, diperlukan jika auditor utama tidak ingin memikul tanggung jawab
apa pun atas pekerjaan auditor lain.
5.
PENYIMPANGAN DARI LAPORAN AUDIT WAJAR TANPA PENGECUALIAN
Dalam
studi tentang laporan audit yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian,
terdapat tiga topik yang berkaitan erat satu sama lain:
1.Kondisi yang memerlukan penyimpangan dari pendapat wajar
tanpa pengecualian.
·
Ruang
Lingkup Audit Dibatasi (Pembatasan Ruang Lingkup). Ada dua penyebab utama
pembatasan ruang lingkup audit: pembatasan oleh klien dan pembatasan yang
disebabkan oleh situasi yang berada di luar kendali klien atau auditor.
·
Laporan
Keuangan yang disusun Tidak Sesuai Dengan Prinsip-prinsip Akuntansi yang
Berlaku Umum (Penyimpangan GAAP). Sebagai contoh, jika klien bersikeras
mengunakan biaya pengganti (replacement
cost) untuk aset tetapnya atau menilai persediaannya pada harga jual
ketimbang biaya historis sebagaimana diharuskan oleh prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum, maka diperlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa
pengecualian.
·
Auditor
Tidak Independen. Tiga jenis utama laporan audit yang diterbitkan menurut
ketiga kondisi tersebut adalah pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), pendapat tidak
wajar (adverse opinion), serta
menolak memberikan pendapat (disclaimer
of opinion).
2. Jenis pendapat selain wajar tanpa pengecualian
Laporan
pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) dapat diterbitkan akibat
pembatasan ruang lingkup audit atau kelalaian untuk mematuhi prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Laporan pendapat wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan
hanya apabila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan
telah disajikan secara wajar. Laporan wajar dengan pengecualian dapat berbentuk
kualifikasi atau pengecualian atas ruang lingkup dan pendapat audit maupun
pengecualian atas pendapat saja. Apabila auditor menerbitkan pendapat wajar
dengan pengecualian, ia harus menggunakan istilah kecuali untuk (except for) dalam paragraf pendapat.
Pendapat
tidak wajar (adverse opinion) digunakan
hanya apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan
mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan
secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Menolak
memberikan pendapat (disclaimer of opinion) diterbitkan apabila auditor tidak
dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan
telah disajikan secara wajar.
3. Materialitas
KURANG
PENJELASAN
C. PENYIMPANGAN TENTANG KONDISI YANG MEMERLUKAN PENYIMPANGAN
Ada
dua kategori utama pembatasan ruang lingkup audit:
1. Pembatasan yang disebabkan oleh klien.
Pembatasan
yang disebabkan oleh klien, auditor harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa
manajemen berusaha mencegah ditemukannya informasi yang salah saji.
2. Yang disebabkan oleh kondisi-kondisi yang berada di luar
kendali klien mauput auditor.
Untuk
pembatasan ini, maka ruang lingkup dan pendapat wajar dengan pengecualian mungkin
akan diterbitkan. Kasus yang paling umum terjadi, di mana kondisi yang berada
di luar kendali klien dan auditor menyebabkan pembatasan ruang lingkup audit
yaitu penugasan yang disepakati setelah tanggal neraca klien.
Proses pengambilan keputusan auditor untuk laporan audit
1. Menentukan apakah ada kondisi yang memerlukan penyimpangan
dari laporan wajar tanpa pengecualian standar.
2. Memutuskan materialitas untuk setiap kondisi.
3. Memutuskan jenis laporan audit yang tepat untuk kondisi
tertentu berdasarkan tingkat materialitas.
4. Menuliskan laporan audit.
Tags:
Auditing