PSAK 71 DAN PENERAPANNYA PADA LAPORAN KEUANGAN


PSAK 71 DAN PENERAPANNYA PADA LAPORAN KEUANGAN
Sebelum membahas mengenai PSAK 71, kita harus tau terlebih dahulu mengenai PSAK 55 atau IAS 39 agar bisa membandingkan antara PSAK 71 dan PSAK 55. PSAK 55 mengatur tentang instrumen keuangan yang telah disahkan pada tanggal 29 April 2014. PSAK 55 adalah hasil adaptasi dari dari IAS 39. Seiring berjalannya waktu PSAK 55 pun dianggap sudah tidak relevan dengan apa yang terjadi dimasa sekarang, maka dirubahlah dalam PSAK 71 yang merupakan adaptasi dari IFRS 9. Dengan kata lain PSAK 55 digantikan oleh PSAK 71.
Berikut ini adalah perbedaan antara PSAK 55 dengan PSAK 71:
Peraturan
PSAK 55
PSAK 71
Penentu Klasifikasi Aset & Liabilitas Keuangan
Berdasarkan model bisnis dengan SPPI (Solely Payment of Principal & Interest) test
Berdasarkan intensi manajemen
Klasifikasi Aset Keuangan
·   Fair value through profit/loss (FVPL)
·   Fair value through other
·   Comprehensive income (FVOCI)
·   Amortised cost (AC)
·  Held to maturity (HTM)
·  Fair value through profit/loss (FVTPL)
·  Loan and receivable (LR)
·  Available for sale (AFS)
Reklasifikasi Aset Keuangan
Apabila terdapat perubahan model bisnis perusahaan
Diperbolehkan untuk kondisi tertentu (tidak terkena tainting rules)
Tainting Rules
Dihapuskan
Berlaku untuk reklasifikasi kategori HTM ke AFS melebihi batas material
Hedge Accounting
·  Persyaratan dan dokumentasi lebih sederhana
·  Berhubungan langsung dnegan strategi manajemn risiko bank
·  Penilaian efektivitas sesuai dnegan tujuan manajemen risiko
· Persyaratan dan dokumentasi lebih rinci
· Tidak ada hubungan langsung dengan strategi manajemen risiko bank
· Penilaian efektivitas 80% - 125%
Pendekatan Impairment
Epected credit loss (ECL)
Incurred loss

Ada pun dampak dari IFRS 9 terhadap perbankan
Menurut survey dilakukan oleh Deloitte pada bulan September 2015, yaitu:
·         Bank membutuhkan persiapan 3 tahun untuk pindah ke IFRS 9
·         Lebih dari 50% bank yang disurvey menyatakan bahwa provisi dengan IFRS 9 akan naik sekitar 50%
·         56% bank memiliki concern mengenai data rekonsiliasi kredit dan kualitas data untuk kredit
Tanggal efektif dari IFRS 9 adalah tanggal 1 Januari 2018, sedangkan PSAK 71 yang mengadopsi dari IFRS 9 akan efektik pada tangggal 1 Januari 2020. Yang artinya Indonesia memiliki waktu untuk menyesuaikan dengan IFRS selama 2 tahun saja.
Adapun tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan PSAK 71 adalah:
·         Implementasi PSAK 71 yang sesuai standar akan membutuhkan biaya yang tinggi, proses yang kompleks dan akan berdampak ke seluruh bidang tim pelaporan keuangan dan risiko proses dan infrastruktur.
·         Kompleksitas, skala dan pangjangnya waktu implementasi merupakan tantangan yang signifikan. Menjaga momentum dan ketelitian adalah kunci kesuksesan.
·         On-boarding dari sumber daya ahli yang dibutuhkan untuk implementasi akan menjadi tantangan signifikan.
·         Komponen TI/ Teknis yang rumit harus diprioritaskan dan ditangani dahulu begitu memungkinkan untuk memitigasi potensi keterlambatan dimasa depan.
·         Periode parallel run yang pendek bagi manajemen untuk mengkaji secara layak dan mengelola dampak bisnis.
·         Kualitas dan ketersediaan data.


Artikel dibuat oleh MYWA PUJAWATI JUWITA PUTRI (Divisi Media dan Jaringan FOKUS FE UNNES)

2 Komentar

  1. Kebalik ini, PSAK 71 = Expected Credit Loss (ECL) dalam PSAK = Kerugian Kredit Ekspektasian. PSAK 55 = Incurred Loss

    Salam, alumnus Akuntasi FE 2013

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama