PSAK 71 DAN PENERAPANNYA PADA LAPORAN KEUANGAN
Sebelum membahas mengenai PSAK 71,
kita harus tau terlebih dahulu mengenai PSAK 55 atau IAS 39 agar bisa
membandingkan antara PSAK 71 dan PSAK 55. PSAK 55 mengatur tentang instrumen
keuangan yang telah disahkan pada tanggal 29 April 2014. PSAK 55 adalah hasil
adaptasi dari dari IAS 39. Seiring berjalannya waktu PSAK 55 pun dianggap sudah
tidak relevan dengan apa yang terjadi dimasa sekarang, maka dirubahlah dalam
PSAK 71 yang merupakan adaptasi dari IFRS 9. Dengan kata lain PSAK 55
digantikan oleh PSAK 71.
Berikut ini adalah perbedaan antara PSAK 55 dengan PSAK 71:
Peraturan
|
PSAK
55
|
PSAK
71
|
Penentu Klasifikasi Aset & Liabilitas Keuangan
|
Berdasarkan model bisnis dengan SPPI (Solely Payment of Principal
& Interest) test
|
Berdasarkan intensi manajemen
|
Klasifikasi Aset Keuangan
|
·
Fair value through profit/loss (FVPL)
·
Fair value through other
·
Comprehensive income (FVOCI)
·
Amortised cost (AC)
|
·
Held to maturity (HTM)
·
Fair value through profit/loss (FVTPL)
·
Loan and receivable (LR)
·
Available for sale (AFS)
|
Reklasifikasi Aset Keuangan
|
Apabila terdapat perubahan model bisnis perusahaan
|
Diperbolehkan untuk kondisi tertentu (tidak terkena tainting rules)
|
Tainting Rules
|
Dihapuskan
|
Berlaku untuk reklasifikasi kategori HTM ke AFS melebihi batas
material
|
Hedge Accounting
|
·
Persyaratan dan dokumentasi lebih sederhana
·
Berhubungan langsung dnegan strategi manajemn
risiko bank
·
Penilaian efektivitas sesuai dnegan tujuan
manajemen risiko
|
·
Persyaratan dan dokumentasi lebih rinci
·
Tidak ada hubungan langsung dengan strategi
manajemen risiko bank
·
Penilaian efektivitas 80% - 125%
|
Pendekatan Impairment
|
Epected credit loss (ECL)
|
Incurred loss
|
Ada pun dampak dari
IFRS 9 terhadap perbankan
Menurut survey dilakukan oleh Deloitte pada bulan September
2015, yaitu:
·
Bank membutuhkan persiapan 3 tahun untuk pindah
ke IFRS 9
·
Lebih dari 50% bank yang disurvey menyatakan
bahwa provisi dengan IFRS 9 akan naik sekitar 50%
·
56% bank memiliki concern mengenai data
rekonsiliasi kredit dan kualitas data untuk kredit
Tanggal efektif dari IFRS 9 adalah tanggal 1 Januari 2018,
sedangkan PSAK 71 yang mengadopsi dari IFRS 9 akan efektik pada tangggal 1
Januari 2020. Yang artinya Indonesia memiliki waktu untuk menyesuaikan dengan
IFRS selama 2 tahun saja.
Adapun tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan PSAK 71
adalah:
·
Implementasi PSAK 71 yang sesuai standar akan
membutuhkan biaya yang tinggi, proses yang kompleks dan akan berdampak ke
seluruh bidang tim pelaporan keuangan dan risiko proses dan infrastruktur.
·
Kompleksitas, skala dan pangjangnya waktu
implementasi merupakan tantangan yang signifikan. Menjaga momentum dan
ketelitian adalah kunci kesuksesan.
·
On-boarding dari sumber daya ahli yang
dibutuhkan untuk implementasi akan menjadi tantangan signifikan.
·
Komponen TI/ Teknis yang rumit harus
diprioritaskan dan ditangani dahulu begitu memungkinkan untuk memitigasi
potensi keterlambatan dimasa depan.
·
Periode parallel run yang pendek bagi manajemen
untuk mengkaji secara layak dan mengelola dampak bisnis.
·
Kualitas dan ketersediaan data.
Artikel dibuat oleh MYWA PUJAWATI JUWITA PUTRI (Divisi Media
dan Jaringan FOKUS FE UNNES)
di tabel kebalik ya Pak?
BalasHapusKebalik ini, PSAK 71 = Expected Credit Loss (ECL) dalam PSAK = Kerugian Kredit Ekspektasian. PSAK 55 = Incurred Loss
BalasHapusSalam, alumnus Akuntasi FE 2013