TAX HOLIDAY
Fasilitas Tax Holiday adalah fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 159/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 192/PMK.011/2014.
Fasilitas Tax Holiday diberikan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industry pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dasar hukum pemberian fasilitas Tax Holiday adalah:
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 93/MIND/PER/11/2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Sektor Industri;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan Pajak Penghasilan Badan; dan
- Keputusan Menteri Perindustrian No. 610/MIND/Kep/12/2011 tentang Tim Verifikasi dan Pengkajian Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Sektor Industri.
Beberapa hal baru yang diatur dalam kebijakan Tax Holiday sebagaimana diatur dalam PMK No.159/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut:
a. Besarnya Pengurangan PPh Badan
- Besaran pengurangan PPh Badan sebesar 10% sampai dengan 100% tanpa ada tambahan pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama 2
tahun
- Khusus untuk Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi dengan nilai investasi kurang dari Rp. 1 Trilyun maka besarnya pengurangan PPh Badan diberikan paling banyak sebesar 50%
b. Jangka Waktu Pemberian Fasilitas
- Jangka waktu pemberian fasilitas 5 sampai dengan 15 tahun.
- Dengan diskresi Menteri Keuangan untuk dapat memberikan fasilitas dengan jangka waktu paling lama 20 tahun.
c. Persyaratan
- Persyaratan bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan uraian penelitian mengenai ketentuan tax sparing di negara domisili dihapus
- Ditambahkan persyaratan surat keterangan fiscal (surat yang menjelaskan bahwa WP tidak sedang disidik atau tidak punya hutang pajak) sebagaimana diamanatkan di dalam Perdirjen Pajak
d. Status Sebagai Badan Hukum
Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011
e. Bidang Usaha yang Mendapatkan Fasilitas
Industri pionir mencakup 9 bidang usaha:
1) Industri logam hulu;
2) Industri pengilangan minyak bumi;
3) Industri kimia dasar organik yang bersumber dari
minyak bumi dan gas alam;
4) Industri permesinan yang menghasilkan mesin
industri;
5) Industri pengolahan berbasis hasil pertanian,
kehutanan, dan perikanan;
6) Industri telekomunikasi, informasi dan
komunikasi;
7) Industri transportasi kelautan;
8) Industri pengolahan yang merupakan industri
utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
dan/atau
9) Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan
skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU).
f. Batasan Nilai Investasi
- Minimal investasi Rp. 1 Triliun
- Khusus untuk industri telematika atau teknologi informasi dan komunikasi minimal investasi Rp. 500 miliar dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech)
Daftar Sektor Industri Sasaran Insentif Tax Holiday
Robert menambahkan PMK baru akan menetapkan 17 sektor industri yang menjadi sasaran insentif Tax Holiday. Semula, hanya ada 8 sektor industri. Berikut ini, daftar sektor industri itu:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, dan sebagainya
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine, propeler, dan sebagainya
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, dan sebagainya
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine, propeler, dan sebagainya
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi