Penerapan International Accounting Standard (IAS) 41 : Aset Biologis di Indonesia






 Menurut International Accounting Standard 41, aset biologis didefinisikan sebagai tumbuhan dan hewan yang hidup dan dikendalikan atau dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari kejadian masa lalu. Pengendalian atau penguasaan tersebut dapat melalui kepemilikan atau jenis perjanjian legal lainnya.
Tujuan dari IAS 41 adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan yang berhubungan dengan aktivitas agrikultur. Standar ini diterapkan untuk produk agrikultur yang merupakan produk hasil dari aset biologis suatu entitas, hanya sampai saat panen. Setelah itu produk diukur berdasarkan IAS 2 tentang persediaan. IAS 41 merupakan standar yang bertujuan untuk menentukan perlakuan akuntansi dan pengungkapan terkait hasil pertanian dan aset biologis yang mensyaratkan bahwa setiap aset biologis, dalam laporan keuangan harus dinilai dengan nilai wajar (fair value) pada setiap akhir periode pelaporan. Hal tersebut, dapat mengakibatkan timbulnya rugi atau laba yang terjadi karena penurunan atau kenaikan nilai aset tersebut, harus dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan pada periode terjadinya.
IAS 41 diterapkan untuk memperhitungkan aktivitas agrikultur berikut ini (IAS 41:1):
1.      Biological assets
2.      Hasil pertanian pada saat panen, dan
3.      Hibah pemerintah

Standar ini tidak berlaku untuk (IAS 41:1):
1.      Tanah yang berkaitan dengan aktivitas agrikultur (lihat IAS 16 Aset Tetap dan IAS 40 Investasi Properti), dan
2.      Aset tidak berwujud yang terkait dengan aktivitas agrikultur (lihat IAS 38 Aset Tidak Berwujud).

Aset biologis merupakan tanaman dan hewan yang mengalami transformasi biologi. Transformasi biologis terdiri dari proses pertumbuhan, degenerasi, produksi dan prokreasi yang menyebabkan perubahan secara kualitatif dan kuantitatif dalam kehidupan hewan dan tumbuhan. Karena mengalami transformasi biologis, maka diperlukan pengukuran yang dapat menunjukkan nilai dari aset tersebut secara wajar sesuai dengan kontribusinya dalam menghasilkan aliran keuntungan ekonomis bagi perusahaan. IASC (International Accounting Standar Committee) telah mempublikasikan IAS 41 tentang Agriculture yang mengatur tentang aset biologis.
Aset biologis yang dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan salah satunya adalah berupa tanaman kayu. Tanaman kayu yang menghasilkan tersebut pun bisa dimasukkan kedalam laporan keuangan. Karena, tanaman mempunyai karakteristik utama yaitu mereka diperoleh untuk digunakan dalam proses dan bukan untuk dijual kembali, karena tanaman tumbuhdalam jangka panjang di alam dan biasanya disusutkan, serta karena tanaman juga mempunyai substansi fisik.
Pengakuan Aset Biologis
1.      Entitas harus mengakui aset biologis atau hasil agrikultur ketika, dan hanya ketika (IAS 41:10):
2.      Entitas dapat mengendalikan aset sebagai akibat dari peristiwa masa lalu. Dalam kegiatan ternak, pengendalian dapat dibuktikan dengan adanya hukum kepemilikan ternak dan branding atau penandaaan ternak, kelahiran, atau menyapih (IAS 41:11).
3.      Besar kemungkinan manfaat ekonomis aset di masa datang akan mengalir ke entitas, biasanya dinilai dengan mengukur atribut fisik (IAS 41:11).
4.      Nilai wajar atau biaya aset dapat diukur secara andal.

Bahwa pengukuran nilai biological asset pada nilai wajarnya harus dilakukan pada setiap tanggal neraca. Hal ini karena sifat biological asset yang mengalami transformasi secara terus menerus dari mulai tahap pertumbuhan, degenerasi, menghasilkan, sampai tahap produksi sehingga nilai wajar yang dicatat harus dapat mencerminkan transformasi yang terjadi. Pengukuran kembali setiap tahunnya akan mengakibatkan munculnya keuntungan atau kerugian atas selisih penilaian kembali biological asset. Setiap keuntungan atau kerugian yang terjadi setiap tahunnya yang menyebabkan perubahan nilai wajar biological asset tersebut dicatat pada laba rugi tahun berjalan.
Selain pengukuran berdasarkan nilai wajar, pengukuran aset biologis juga dapat dilakukan dengan mengidentifikasi semua pengeluaran untuk mendapatkan aset biologis tersebut dan kemudian menjadikannya sebagai nilai dari aset biologis tersebut. Pendekatan yang berbeda tentang pengukuran aset biologis tersebut dapat dilihat pada peraturan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.
Pengungkapan dan Penyajian Aset Biologis
Beberapa item yang harus diungkapkan dalam IAS 41 adalah sebagai berikut:
(IAS 41:40) Entitas harus mengungkapkan keuntungan atau kerugian yang timbul saat pengakuan awal aset biologis dan hasil agrikultur pada perubahan nilai wajar dikurangi estimasi biaya penjualan aset biologis.
(IAS 41:41) Entitas harus memberikan deskripsi pada setiap kelompok aset biologis,
(IAS 41:42)pengungkapan aset biologis tersebut dapat berbentuk narasi atau deskripsi.
(IAS 41:43) Deskripsi perhitungan dari setiap kelompok aset biologis harus membedakan antara aset biologis yang bersifat dapat dikonsumsi dengan aset biologis pembawa, atau antara aset biologis yang belum dewasa dengan yang telah dewasa. Perbedaan ini memberikan informasi yang mungkin dapat bermanfaat dalam menilai arus kas masa depan.
(IAS 41:44) Aset biologis yang dapat dikonsumsi (comsumable) adalah aset biologis yang akan dipanen sebagai produksi agrikultur atau untuk tujuan dijual, misalnya produksi daging, ternak yang dimiliki untuk dijual, jagung dan gandum, serta pohon-pohon yang ditanam untuk dijadikan kayu. Sedangkan aset biologis pembawa adalah aset biologis selain yang tergolong pada aset biologis habis, seperti ternak untuk memproduksi susu, tanaman anggur, dan pohon-pohon yang menghasilkan kayu sementara pohon tersebut masih tetap hidup. Pembawa aset biologis yang tidak menghasilkan produk agrikultur dinamakan self-regeneration.
(IAS 41:45) Aset biologis dapat diklasifikasikan baik sebagai aset biologis yang telah dewasa atau yang belum dewasa. Aset biologis yang telah dewasa adalah aset biologis yang telah mencapai spesifikasi untuk dipanen (untuk aset biologis konsumsi) atau aset biologis yang mampu mempertahankan panen secara rutin (untuk aset biologis pembawa).
(IAS 41:46) Jika tidak diungkapkan dalam publikasi informasi keuangan, suatu entitas harus menjelaskan hal-hal berikut ini:
1.      Sifat dari kegiatan yang melibatkan kelompok aset biologis,
2.      Tindakan non-keuangan atau perkiraan jumlah fisik setiap kelompok aset biologis pada akhir periode maupun hasil pertanian selama periode tersebut.
(IAS 41:50) Entitas harus menyajikan rekonsiliasi perubahan dalam jumlah tercatat aset biologis awal dan akhir periode berjalan. Rekonsiliasi tersebut mencakup:
1.      Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dikurangi estimasi biaya penjualan.
2.      Peningkatan aset biologis karena pembelian.
3.      Penurunan aset biologis yang disebabkan oleh penjualan dan aset biologis tersebut dikategorikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual,
4.      Adanya penurunan aset biologis karena panen.
5.      Adanya peningkatan aset biologis karena penggabungan usaha.
6.      Perbedaan yang timbul karena penjabaran laporan keuangan ke dalam mata uang pelaporan yang berbeda, serta perubahan lainnya.
(IAS 41:51) Nilai wajar dikurangi estimasi biaya penjualan aset biologis dapat berubah karena adanya perubahan fisik dan harga pasar. Dalam kasus seperti ini, entitas dianjurkan untuk mengungkapkan jumlah perubahan nilai wajar dikurangi estimasi biaya penjualan berdasarkan kelompok dan memasukkannya dalam laporan laba/rugi. Namun, informasi ini kurang berguna ketika siklus produksi
Penerapan IAS 41 di Indonesia
Terdapat beberapa hambatan yang masih dihadapi negara dalam konvergensi IFRS/IAS, antara lain adalah :
1.      Masih adanya ketidak sesuaian standar dibeberapa negara dengan ketentuan IFRS (seperti aturan tentang instrumen keuangan dan standar pengukuran berdasar fair value accounting). Sedangkan kebanyakan perusahaan di Indonesia masih menggunakan historical cost.
2.      Masih terdapat perbedaan kepentingan antara IFRS yang berorientasi pada capital market dengan standar akuntansi negara-negara yang berorientasi pada ketentuan yang berlaku di negaranya.
3.      Adanya berbagai aturan yang kompleks dalam IFRS dianggap sebagai hambatan bagi sebagian negara untuk melakukan konvergensi.


DAFTAR PUSTAKA
International Accounting Standard Committee. 2009. International Accounting Standard 41 Agriculture.
Natasari, Dina dan Rizky Wulandari. 2018. Akuntansi Aset Biologis : Perlukah Adopsi International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) 27 dalam Standar Akuntansi Pemerintah. Jurnal Gama Societa. Vol 1 No.1 Hal 71-79.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama