Salah satu bukti keseriusan pemerintah pusat untuk memajukan desa
adalah dengan diberikannya subsidi Dana Desa kepada pemerintahan desa. Dana
Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukan bagi Desa serta
Desa Adat yang diberikan melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana Desa dipergunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan
masyarakat. Jumlah yang diberikan kepada setiap desa berbeda-beda bergantung
pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan desa yang bersangkutan.
Untuk mengelola Dana Desa tersebut, diperlukan pengelolaan keuangan yang baik
dari personalia yang kompeten dibidang pembukuan serta memahami dengan baik
regulasi mengenai desa agar tidak mengalami masalah dikemudian hari. Oleh
karena itu, pengelolaan keuangan desa menjadi perhatian utama dalam dunia
akuntansi, terlebih dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Keuangan
Desa adalah hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa. Dan pada ayat (2) menyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban
akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.
Berbicara mengenai
pengelolaan keuangan desa, tidak terlepas dari APBDesa. Apa itu APBDesa? Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat
sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu
tahun. Pada dasarnya APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
APBDesa meliputi:
1.
Pendapatan Desa
Pendapatan desa terdiri atas semua penerimaan uang melalui rekening
desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu
dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa dikelompokkan menjadi tiga, yakni
Pendapatan Asli Desa (PAD), Transfer, dan Pendapatan Lain-lain. Pendapatan Asli
Desa terdiri atas Hasil Desa, Hasil Aset, Swadaya Partisipasi dan Gotong
Royong, serta PAD lainnya. Selanjutnya, Transfer berasal dari Dana Desa, Bagian
dari Hasil Pajak Daerah Kab/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD),
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, dan Bantuan Keuangan dari APBD Kab/Kota.
Dan yang terakhir yaitu pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain ini biasanya
berasal dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan
pendapatan desa sah lainnya.
2.
Belanja Desa
Belanja desa meliputi segala pengeluaran dari rekening desa yang
merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa digunakan dalam rangka
mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
3.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Selanjutnya dalam
pasal 93 ayat (1) dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi :
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dan
dalam pasal 94 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember. Untuk dapat memberikan laporan dalam rangka mempertanggungjawabkan
dana yang diberikan, para pengelola keuangan desa melewati berbagai tahapan
dalam siklus akuntansi, mulai dari pencatatan, pengklasifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan. Siklus akuntansi pemerintahan desa tidak jauh
berbeda dengan siklus akuntansi perusahaan jasa. Yang membedakan hanya pada
akun yang digunakan serta laporan yang akan dipertanggungjawabkan.
Laporan yang harus disusun pemerintah desa terdiri atas Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Kekayaan Milik
Desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa berisi jumlah
anggaran dan realisasi dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan dari pemerintah
desa yang bersangkutan untuk tahun anggaran tertentu. Sesuai dengan yang
termuat dalam Pasal 103, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan
APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan. Selain laporan
realisasi pelaksanaan APBDesa, Kepala Desa juga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap
akhir tahun anggaran (menurut Pasal 104). Sedangkan Laporan Kekayaan Milik Desa
yakni laporan yang berisi posisi aset lancar, aset tidak lancar, dan kewajiban
pemerintah desa per 31 Desember tahun tertentu. Laporan tersebut tidak hanya
diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota. Ada beberapa pihak pengguna
informasi keuangan desa, antara lain :
1.
Pihak Internal
Adalah pihak yang berada di dalam struktur organisasi desa, yaitu
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala Seksi.
2.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Adalah pihak yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan APBDesa.
3.
Pemerintah
Terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota.
4.
Pihak lainnya
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan diatas, masih banyak pihak
yang memerlukan informasi keuangan desa lainnya, seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat, RT, RW, dsb.
DAFTAR PUSTAKA
Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa IAI-KSAP
Tags:
akuntansikeuangan