PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Salah satu bukti keseriusan pemerintah pusat untuk memajukan desa adalah dengan diberikannya subsidi Dana Desa kepada pemerintahan desa. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukan bagi Desa serta Desa Adat yang diberikan melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana Desa dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Jumlah yang diberikan kepada setiap desa berbeda-beda bergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan desa yang bersangkutan. Untuk mengelola Dana Desa tersebut, diperlukan pengelolaan keuangan yang baik dari personalia yang kompeten dibidang pembukuan serta memahami dengan baik regulasi mengenai desa agar tidak mengalami masalah dikemudian hari. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa menjadi perhatian utama dalam dunia akuntansi, terlebih dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dan pada ayat (2) menyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.
            Berbicara mengenai pengelolaan keuangan desa, tidak terlepas dari APBDesa. Apa itu APBDesa? Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Pada dasarnya APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa meliputi:
1.        Pendapatan Desa
Pendapatan desa terdiri atas semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa dikelompokkan menjadi tiga, yakni Pendapatan Asli Desa (PAD), Transfer, dan Pendapatan Lain-lain. Pendapatan Asli Desa terdiri atas Hasil Desa, Hasil Aset, Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong, serta PAD lainnya. Selanjutnya, Transfer berasal dari Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kab/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, dan Bantuan Keuangan dari APBD Kab/Kota. Dan yang terakhir yaitu pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain ini biasanya berasal dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan pendapatan desa sah lainnya.
2.        Belanja Desa
Belanja desa meliputi segala pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa digunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
3.        Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
            Selanjutnya dalam pasal 93 ayat (1) dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dan dalam pasal 94 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Untuk dapat memberikan laporan dalam rangka mempertanggungjawabkan dana yang diberikan, para pengelola keuangan desa melewati berbagai tahapan dalam siklus akuntansi, mulai dari pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan. Siklus akuntansi pemerintahan desa tidak jauh berbeda dengan siklus akuntansi perusahaan jasa. Yang membedakan hanya pada akun yang digunakan serta laporan yang akan dipertanggungjawabkan.
Laporan yang harus disusun pemerintah desa terdiri atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Kekayaan Milik Desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa berisi jumlah anggaran dan realisasi dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan dari pemerintah desa yang bersangkutan untuk tahun anggaran tertentu. Sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 103, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan. Selain laporan realisasi pelaksanaan APBDesa, Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran (menurut Pasal 104). Sedangkan Laporan Kekayaan Milik Desa yakni laporan yang berisi posisi aset lancar, aset tidak lancar, dan kewajiban pemerintah desa per 31 Desember tahun tertentu. Laporan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota. Ada beberapa pihak pengguna informasi keuangan desa, antara lain :
1.                  Pihak Internal
Adalah pihak yang berada di dalam struktur organisasi desa, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala Seksi.
2.                  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Adalah pihak yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa.
3.                  Pemerintah
Terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
4.                  Pihak lainnya
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan diatas, masih banyak pihak yang memerlukan informasi keuangan desa lainnya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, RT, RW, dsb.


DAFTAR PUSTAKA

Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa IAI-KSAP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama