AKUNTANSI ISTISHNA



Apa yang dimaksud dengan Istishna itu?

Sebelum masuk ke pembahasan inti, alangkah baiknya kita ketahui secara garis besarnya dulu. Secara garis besar, produk perbankan syariah dibagi menjadi 3 bagian yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya (Admaja, 2016). Produk perbankan syariah di bidang penyaluran dana kepada masyarakat salah satunya adalah akad jual beli Istishna.

Istishna secara Etimologi (bahasa) merupakan mashdar dari istashna asy-syai’ yang artinya meminta membuat sesuatu, yakni meminta kepada seseorang pembuat untuk mengerjakan sesuatu berdasarkan pesanan. Sedangkan, secara Terminologi (Istilah) merupakan transaksi terhadap barang dagangan dalam tanggungan yang disyaratkan untuk mengerjakannya. Objek transaksinya adalah barang yang harus dikerjakan dan pekerjaan pembuatan barang pesanan tersebut.

Istishna menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 104 yaitu akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan pembuat (penjual/shani’). Sedangkan, dalam Kamus Istilah Keuangan Perbankan Syariah, Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Istishna merupakan akad jual beli yang dilakukan dalam bentuk pesanan untuk membuatkan suatu barang tertentu dengan ciri-ciri dan persyaratan tertentu yang sudah disepakti diantara pembeli (pemesan) dan penjual (pembuat).

Dapat ditarik kesimpulan bahwa Akuntansi Istishna merupakan pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani)

Transaksi istishna memiliki kelebihan antara lain pada akad istishna barang yang dipesan dapat disesuaikan dengan yang diinginkan pembeli dan akad istishna mempermudah pembeli dalam melakukan kegiatan jual beli terutama dalam bidang manufaktur yang mana membutuhkan biaya besar sedangkan pembeli tidak cukup memiliki biaya (Yudhistira, 2016). Akad istishna memiliki sistem pembayaran yang fleksibel. Mekanisme pembiayaan  istishna  dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu pembayaran di muka, pembayaran saat penyerahan barang, dan pembayaran ditangguhkan (Sari & Anshori, 2017).

Barang yang dipesan pada pembiayaan istishna biasanya berupa pembangunan suatu proyek seperti proyek perumahan. Pada produk pembiayaan ini, pihak bank akan menyediakan dana untuk membeli rumah sesuai dengan pesanan nasabah dengan menegaskan harga belinya kepada nasabah dan nasabah membayar dengan harga lebih sebagai margin keuntungan bank sesuai kesepakatan.

Rukun dari akad Istishna yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Pembeli/pemesan (mustashni’)

  2. Penjual/pembuat (shani’)

  3. Barang atau jasa yang dipesan (mashnu’)

  4. Ijab qabul (shighat)

Syarat-syarat dari istishna yaitu sebagai berikut :

  1. Pihak yang berakal, cakap hukum, dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli

  2. Ridha atau keralaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji

  3. Apabila isi akad yang disyaratkan shani’ hanya bekerja dan bukan pesanan, maka akad ini bukan lagi istishna, tetapi berubah menjadi akad ijarah

  4. Pihak yang membuat menyatakan kesanggupan untuk mengadakan atau membuat barang tersebut

  5. Mashnu’ (barang/objek pesanan) memiliki karakteristik yang jelas seperti jenis, ukuran (tipe), mutu, dan jumlahnya

  6. Barang pesanan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang syara’ atau menimbulkan kemudharatan (maksiat/kejelekan)





Sumber/Referensi : 

http://repo.iain-tulungagung.ac.id/18475/10/BAB%20IV.pdf

Saifuddin, A. M., & Firmansyah, A. THE IMPLEMENTATION OF ISTISHNA ACCOUNTING IN BUKOPIN SYARIAH BANK PENERAPAN AKUNTANSI ISTISHNA PADA BANK SYARIAH BUKOPIN.

Admaja, C. A. (2016). 3 produk perbankan syariah yang perlu diketahui. Diakses dari

https://www.kompasiana.com/kompasiana_cholis/5725f79e2a7a6148072fff94/3-produk-perbankan-syariah-yang-perlu-diketahui?page=all

Yudhistira, A. (2016). Pandawa pustaka ilmu: Risiko dan keunggulan akad jual beli. Diakses dari http://ardanayudhistira.blogspot.com/2016/06/risiko-dan-keunggulan-akad-jual-beli.html

Sari, D. W., & Anshori, M. Y. (2017). Pengaruh pembiayaan murabahah, istishna, mudharabah dan musyarakah terhadap profitabilitas (Studi pada bank syariah di Indonesia periode Maret 2015– Agustus 2016). Jurnal Akuntansi dan Manajemen1, 1–8.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama