AUDIT FORENSIK

Sebelum membahas apa itu audit forensik, kita pahami terlebih dahulu arti dari kata audit forensik. Audit forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit yang berarti tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria, dan forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hokum/pengadilan. 

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensik accounting/auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu : Forensik accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative financial information about matters before the courts.  

Dengan demikian, audit forensik dapat diterjemahkan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan kondisi di lapangan dengan kriteria yang berlaku, untuk menghasilkan informasi dan bukti kuatitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.  Dikarenakan sifat dasar audit forensik yang berguna untuk memberikan bukti-bukti di muka pengadilan, maka fungsi yang utama dari audit forensik yaitu untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak criminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation supports) dipengadilan. Auditor forensik, terkadang harus memberikan bukti ahli pada sidang akhirnya. Jadi, temuan-temua yang ditemukan pada saar proses audit haru dibuktikan oleh ahi, misalnya ahli bahasa, ahli pidana, ahli perdata, ahli keuangan/financial, ahli fiscal, dan seterusnya. 

Audit forensik sering dilakukan dalam rangka untuk :

  1. Menghitung kerusakan yang dianggap sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan yang disengaja.

  2. Untuk menilai biaya hidup dan perawatan.

  3. Untuk mengantisipasi litigasi atau bagian dari proses persidangan.

  4. Untuk mencegah tindakan illegal yang dilakukan oleh karyawan dan bisa juga untuk  menentukan apakah seorang pekerja harus dihentikan atau tidak.

Audit forensik dapat bersifat :

  1. Proaktif, artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan.

  2. Reaktif, artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau tanda adanya ketidakberesan. Dalam hal ini audit forensik yang lebih mendalam dan investigasi akan dilakukan. 

Perbedaan antara audit forensik dengan audit tradisional (keuangan)

Uraian

Audit Tradisional (keuangan)

Audit (forensik)

Waktu 

Berulang 

Tidak berulang 

Lingkup 

Laporan keuangan secara umum

Spesifik

Hasil 

Opini

Membuktikan fraud (kecurangan 

Hubungan 

Non-adversarial

Adversarial (perseteruan hokum)

Metodologi

Teknis audit

Eksaminasi

Standar

Standar audit

Standar audit dan hokum positif

Praduga

Professional

Bukti awal


Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam audit Tradisional, mungkin dikenal beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik – teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebaginya. Namun, dalam audit forensik teknik yang digunakan sangatlan kompleks.

Teknik – teknik yang digunakan dalam audit forensik banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku fraud.  Oleh karena itu teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak criminal.

Teknik – teknik yang digunakan antara lain adalah :

  1. Metode kekayaan bersih

  2. Penelusuran jejak uang / asset

  3. Deteksi pencurian uang

  4. Analisa tanda tangan 

  5. Analisa kamera tersembunyi (surveillance)

  6. Wawancara mendalam

  7. Digital forensik, dan sebagainya

Praktek audit forensik :

  1. Deteksi dan investigasi fraud, digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya kecurangan sekaligus mencari tahu pelakunya. Bisanya ditandai dengan adanya korupsi, pencurian uang, penghindaran pajak dan sebaginya. 

  2. Deteksi kerugian keuangan, digunakan untuk mendeteksi dan mengakumulasinya kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kecurangan. 

  3. Kesaksian ahli (Litigation support), jika perlu auditor forensik dapat menjadi saksi ahli dalam pengadilan.

  4. Uji tuntas (Due diligence), digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau individu seseorang. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hokum atau peraturan. 


Sumber Bacaan :

https://cupdf.com/document/modul-16-audit-forensik.html

http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Grand%20Design%20Proactive%20Audite%20Final%202.pdf

https://nurbellaasrindo.blogspot.com/2014/12/audit-forensik-apakah-itu.html/

https://hokkopparuliansitompul.wordpress.com/2014/01/02/audit-forensik//


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama