Etika Profesi Akuntansi dalam Perusahaan
Menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Etika adalah suatu ilmu yang mempelajari
tentang benar dan salahnya sesuatu. Menurut A. Mustofa Etika adalah sebagai
ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga
dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh
akal pikiran. Sedangkan , Profesi akuntansi identik dengan profesi yang
pekerjaanya terkait dengan hitung-hitungan yaitu membuat Laporan Keuangan suatu
perusahaan, Profesi akuntansi merupakan semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang ekonomi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Akuntansi
yaitu suatu etika atau ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia mengenai
perbuatan baik dan buruk yang akan dilakukannya dalam ruang lingkup sebagai
akuntan. Etika profesi sangat penting dan sangat besar efeknya atau pengaruhnya
untuk perusahaan karena suatu etika profesi akuntansi memperlihatkan kinerja
dari karyawan sebagai akuntan melalui keperilakuan profesionalnya yaitu menjaga
tata perilaku sehingga tidak menimbulkan suatu pandangan yang tidak baik di
depan orang lain.
Etika profesi akuntansi yaitu etika yang mengatur
seorang akuntan dalam melakukan pekerjaan selama bekerja. Karena etika profesi
akuntansi sangat penting dilakukan, tanpa adanya suatu etika yang mengatur
seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya, maka pekerjaan yang dilakukan tidak
sesuai etika dapat membuat hasil yang tidak maksimal. Maka dari itu Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan suatu Etika Profesi Akuntansi sebagai
pedoman berperilakunya seorang akuntan dalam melaukukan pekerjaanya yang harus
dipatuhi dan ditaati oleh seluruh akuntan. Dengan adanya suatu etika yang
dibuat dan dikeluarkan oleh IAI mak skandal atau permasalahan yang berkaitan
dengan kode etik akuntan merupakan masalah atau problematika yang besar.
Menurut IAI terdapat delapan prinsip yang terdapat dalam Etika Profesi
Akuntansi, diantaranya yaitu :
- Integritas. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi seorang akuntan dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas juga dapat diartikan bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Jika akuntan melakukan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan maka hendaknya harus segera diperbaiki. Integritas juga dapat bermanfaat Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, setiap akuntan harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.
- Tanggung Jawab Profesi. Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap akuntan berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, setiap akuntan mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, setiap akuntan memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
- Kepentingan Publik. Setiap akuntan berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani setiap akuntan secara keseluruhan.
- Objektivitas. Prinsip objektivitas mengharuskan setiap akuntan bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap akuntan tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum dikuasai atau belum dialami.
- Kerahasiaan. Setiap akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Setiap akuntan mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
- Perilaku Profesional. Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh setiap akuntan sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati setiap akuntan adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
DAFTAR PUSTAKA
Annaisabiru, Aulia. 2018. Profesi Akuntansi Dan Etika Profesi
Akuntansi. Ruang Guru.
Amalia, Dina. 2017. Etika
Profesi Dalam Bidang Akuntansi. Jurnal Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi.
Nurtami, Dewi. 2016. Prinsip Etika Profesi Menurut Aicpa, Iai, Ifac. Aturan Interpretasi Etika Dan Tanggung Jawab Sosial KAP. Prinsip Etika Profesi Menurut AICPA IAI (Universitas Gunadarma).
Rodiani, Rofi. 2017. Etika Profesi Menurut IAI. Gunadarma
University.
Tags:
akuntansikeuangan