Beberapa
perusahaan manufaktur atau pabrik industri menggunakan jasa outsourching untuk
merekrut butuh atau operator yang bekerja di pabrik. Namun, saat ini kata
outsourching memiliki konotasi negative karena adanya tuntutan buruh untuk
menghapus sistem outsourching yang memberatkannya. Benarkah demikian ?
Menurut Jehani (2008:1) outsourching merupakan bentuk
penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang
dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut. Dimana
ketentuan mengenai outsourching diatur dalam pasal 64 sampai dengan 66
Undang-Undang Noor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan suatu
perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana
perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara
tertulis.
Pelaksanaan jasa outsourching (pekerjaan Alih Daya)
dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan
yang ditunjuk atau dengan penyediaan jasa pekerja/buruh kepada perusahaan lain.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 64menjelaskan pengaturan menyerahkan
sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau penyediaan pekerja/buruh oleh
perusahaan lain dengan ketentuan pekerja/buruh harus tidak dirugikan akibat
dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh
perusahaan utama.
Jenis pekerjaan yang diperbolehkan diserahkan kepada
pihak luar dengan sistem ini adalah sebagai berikut :
1.
Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah
dari kegiatan utama.
2.
Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah
langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan.
3.
Pekerjaan yang merupakan kegiatan
penunjang perusahaan secara keseluruhan.
4.
Pekerjaan yang tidak menghambat proses
produksi secara langsung.
Asmawan
dkk (2014:11) mengungkapkan bahwa Kebijakan Outsourcing diterapkan karena
kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan beberapa keuntungan bagi
perusahaan, anatara lain yaitu sebagai beriku :
1.
Fokus pada kompetensi jalur bisnis utama
Dengan
melakukan Outsourcing, perusahaan dapat focus pada bisnis utama (core business)
mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memeperbaharui strategi dan merestrukturisassi
sumber daya yang ada.
2.
Penghematan dan pengendalian biaya
operasional
Perusahaan
yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih
besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor
outsourcing.
3.
Memanfaatkan Kompetensi Vendor Outsourcing
Saat
menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang professional, perusahaan akan
mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut
untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4.
Perusahaan menjadi lebih ramping dan gesit
dalam merespon pasar
Perusahaan
dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas dari pekerjaan-pekerjaan yang
bersifat non-core dan tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan dan
keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang
pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan
perusahaan.
5.
Mengurangi resiko
Perusahaan
mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang menjadi intinya
saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko
terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
6.
Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada
pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core business
Perusahaan
saat ini menyadari bahwa merekrut dan mengontrak karyawan, menghitung dan
membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan,
administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan
peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu,
pikiran dan dana yang cukup besar.
Ada
beberapa keuntungan dari sistem kerja outsourcing ini. Pertama, dengan
melakukan outsourcing, perusahaan anda dapat fokus pada core-business mereka.
Perusahaan akan lebih focus membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang
dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan
yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan. Kedua, mengalihkan
masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan
biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang
ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan
kegiatan administrasi ketenagakerjaan.
Dengan melakukan outsourcing,
perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari
pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung
terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan
strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan,
pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Selain
keuntungan yang diperoleh, tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan
vendor outsourcing, perusahaan akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek
outsourcing dapat timbul dari beberapa hal, diantaranya:
Kurangnya komitmen, dukungan dan
keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing. Tanpa adanya
dukungan dan monitoring dari manajemen perusahaan, sistem kerja outsourcing ini
bisa diselewengkan bahkan oleh penyedia jasa outsourcing. Penyelewengan bisa
berupa pemotongan gaji secara sepihak dari penyedia jasa outsourcing sebagai
bagian dari komisi jasa sampai pengurangan tenaga kerja secara sepihak. Dari
penyelewengan ini akan muncul resistensi dan perlawanan dari operator yang
tentunya berakibat pada kondisi produksi perusahaan. Oleh karena itu,
diperlukan komunikasi langsung dua arah antara perusahaan dengan operator
dengan mediasi dari penyedia jasa outsourcing.
Outsourcing
merupakan sistem dalam ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan sistem
operasional perusahaan kepada perusahaan lain atau vendor outsourcing. Sistem
ini tidak selalu berdampak negative pada karyawan, pada dasarnya masih ada hal
positive yang didapat dari sistem ini yaitu dengan sistem ini, perusahaan akan
fokus pada kompetensi utama serta dapat menghemat dan mengendalikan biaya
operasional. Dengan begitu, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih,
dengan hasil tersebut makin banyak karyawan yang akan dipekerjakan. Untuk
masalah outsourcing ini, tentu banyak pihak yang mendukung seperti pengusaha
namun ada juga pihak yang kurang mendukung sistem outsourcing ini yaitu
karyawan. Biasanya yang dikhawatirkan karyawan adalah perusahaan akan melakukan
PHK karena posisi mereka terancam tergantikan oleh karyawan outsourcing.
Tags:
akuntansikeuangan