Outsourching Servis




Beberapa perusahaan manufaktur atau pabrik industri menggunakan jasa outsourching untuk merekrut butuh atau operator yang bekerja di pabrik. Namun, saat ini kata outsourching memiliki konotasi negative karena adanya tuntutan buruh untuk menghapus sistem outsourching yang memberatkannya. Benarkah demikian ?
            Menurut Jehani (2008:1) outsourching merupakan bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut. Dimana ketentuan mengenai outsourching diatur dalam pasal 64 sampai dengan 66 Undang-Undang Noor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
            Pelaksanaan jasa outsourching (pekerjaan Alih Daya) dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan yang ditunjuk atau dengan penyediaan jasa pekerja/buruh kepada perusahaan lain. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 64menjelaskan pengaturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau penyediaan pekerja/buruh oleh perusahaan lain dengan ketentuan pekerja/buruh harus tidak dirugikan akibat dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh perusahaan utama.
            Jenis pekerjaan yang diperbolehkan diserahkan kepada pihak luar dengan sistem ini adalah sebagai berikut :
1.      Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
2.      Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan.
3.      Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
4.      Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Asmawan dkk (2014:11) mengungkapkan bahwa Kebijakan Outsourcing diterapkan karena kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan, anatara lain yaitu sebagai beriku :
1.      Fokus pada kompetensi jalur bisnis utama
Dengan melakukan Outsourcing, perusahaan dapat focus pada bisnis utama (core business) mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memeperbaharui strategi dan merestrukturisassi sumber daya yang ada.
2.      Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing.
3.      Memanfaatkan Kompetensi Vendor Outsourcing
Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang professional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4.      Perusahaan menjadi lebih ramping dan gesit dalam merespon pasar
Perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
5.      Mengurangi resiko
Perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang menjadi intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
6.      Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core business
Perusahaan saat ini menyadari bahwa merekrut dan mengontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.
            Ada beberapa keuntungan dari sistem kerja outsourcing ini. Pertama, dengan melakukan outsourcing, perusahaan anda dapat fokus pada core-business mereka. Perusahaan akan lebih focus membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan. Kedua, mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan.
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Selain keuntungan yang diperoleh, tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing, perusahaan akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek outsourcing dapat timbul dari beberapa hal, diantaranya:
Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing. Tanpa adanya dukungan dan monitoring dari manajemen perusahaan, sistem kerja outsourcing ini bisa diselewengkan bahkan oleh penyedia jasa outsourcing. Penyelewengan bisa berupa pemotongan gaji secara sepihak dari penyedia jasa outsourcing sebagai bagian dari komisi jasa sampai pengurangan tenaga kerja secara sepihak. Dari penyelewengan ini akan muncul resistensi dan perlawanan dari operator yang tentunya berakibat pada kondisi produksi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi langsung dua arah antara perusahaan dengan operator dengan mediasi dari penyedia jasa outsourcing.
Outsourcing merupakan sistem dalam ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan sistem operasional perusahaan kepada perusahaan lain atau vendor outsourcing. Sistem ini tidak selalu berdampak negative pada karyawan, pada dasarnya masih ada hal positive yang didapat dari sistem ini yaitu dengan sistem ini, perusahaan akan fokus pada kompetensi utama serta dapat menghemat dan mengendalikan biaya operasional. Dengan begitu, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, dengan hasil tersebut makin banyak karyawan yang akan dipekerjakan. Untuk masalah outsourcing ini, tentu banyak pihak yang mendukung seperti pengusaha namun ada juga pihak yang kurang mendukung sistem outsourcing ini yaitu karyawan. Biasanya yang dikhawatirkan karyawan adalah perusahaan akan melakukan PHK karena posisi mereka terancam tergantikan oleh karyawan outsourcing.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama