1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS merupakan akronim dari Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan – International Financial Report Standard. PSAK ini adalah
nama lain dari SAK yang sudah diterapkan sepenuhnya pada tahun 2012.
Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan
akuntabilitas yang bersifat umum seperti : Emiten, perusahaan publik,
perbankan, asuransi, dan BUMN. Atau biasa disebut dengan perusahaan go public.
kenapa harus IFRS? Karena Indonesia adalah anggota
dari IFAC yang menjadikan IFRS sebagai standar akuntansinya, sehingga Indonesia
harus mematuhi kesepakatan sebagai anggota atau disebut Statement Membership
Obligation (SMO)
Alasan lain IFRS ini diterapkan adalah karena dalam
pertemuan pemimpin dunia G20 Forum disepakati adanya “Strengthening
Transparency and Accountability” pada 15 November 2008 yang diwujudkan pada 9
april 2009 dalam pertemuan di London untuk meningkatkan kualitas laporan
keuangan secara gobal.
Kelebihan IFRS
PSAK memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
·
Daya banding laporan keuangan
meningkat
·
Dalam lingkup pasar modal
internasional informasi yang diberikan berkualitas
·
Perbedaan dalam ketentuan
pelaporan keuangan dikurangi sehingga hambatan arus modal internasional bisa
dihilangkan
·
Biaya untuk analisis keuangan bagi
para analis dan biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional bisa dihemat
·
kualitas pelaporan keuangan
meningkatkan menuju best practice
Dengan menyesuaikan standar keuangan dengan IFRS
Indonesia menjadi lebih mudah untuk pelaporan keuangan meskipun ada perubahan
dari penyusuna laporan itu sendiri yang sifatnya menyeluruh.
Ciri Khas IFRS
Ciri khas dari IFRS adalah dari “Principles Base”
nya, yaitu :
·
Interpretasi dan aplikasi atas
standar lebih ditekankan sehingga berfokus pada spirit penerapan prinsip
tersebut
·
Presentasi aknuntansi harus
mencerminkan realitas ekonomi, karenanya perlu adanya penilaian atas substansi
transaksi dan evaluasi
·
Membutuhkan professional judgement
pada penerapan standard akuntansi.
FRS juga menggunakan fair value dalam penilaian,
jika tidak ada nilai pasar aktif maka harus melakukan penilaian sendiri atau
menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan
(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
2. SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP biasa digunakan untuk etenitas yang
akuntanbilitas publiknya tidak signifikan dan laporan keuangannya hanya untuk
tujuan umum bagi pengguna eksternal. Atau bisa dikatan SAK-ETAP ini digunakan
untuk perusahaan yang bukan perusahaan go public.
Seperti yang disebutkan diatas SAK-ETAP pada
dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat
dalam SAK-ETAP adalah:
·
Tidak ada Laporan Laba / Rugi
Komprehensif.
·
Penilaian untuk aset tetap, aset
tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan
harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai
wajar.
·
Tidak ada pengakuan liabilitas dan
aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan
pajak.
Kelebihan SAK ETAP
Tujuan dari SAK ETAP adalah memberikan kesempatan
bagi perusahaan kecil utnuk membuat laoran keuangan sendiri yang dapat di audit
dan mendapatkan opini audit, sehingga mereka dapat menggunakan laporan keuangan
terebut untuk mendapatkan dana pengembangan usaha.
Ada banyak manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
·
Implementasi lebih mmudah karena
lebih sederhana dibandingkan PSAK-IFRS
·
Informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan tetap berkualitas meskipun bentuknya sederhana.
·
Disusun dengan mengadopsi IFRS for
SME yang modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih
ringkas
·
Memerlukan profesional judgement
yang lebih sedikit dibanding PSAK-IFRS
3. PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan
transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah.
Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK
ini berbasis syariah dengan acuan fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri
dari :
·
Kerangka Konseptual
·
Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·
Akuntansi Murabahah
·
Musyarakah
·
Mudharabah
·
Salam
·
Istishna
PSAK Syariah bisa digunakan bersama dengan PSAK pada
umumnya. Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan.
Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah
menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK
Syariah.
4. SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang
diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan
sebagai PP (Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah
dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal
13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP
melalui tahapan-tahapan seperti :
1.
Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi
Standar
2.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)
di dalam KSAP
3.
Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
4.
Penulisan draf SAP oleh Kelompok
Kerja
5.
Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
6.
Pengambilan Keputusan Draf untuk
Dipublikasikan
7.
Peluncuran Draf Publikasian SAP
(Exposure Draft)
8.
Dengar Pendapat Terbatas (Limited
Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
9.
Pembahasan Tanggapan dan Masukan
Terhadap Draf Publikasian
10.
Finalisasi Standar
Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi
kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam
pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat
mewujudkan pemerintahan yang baik.
5. PSAK EMKM
Menurut jurnal.id, Indonesia memiliki 4 (empat) tipe
SAK seperti yang sudah dijabarkan diatas. IAI selanjutnya menyusun SAK yang
lebih sederhana dari SAK-ETAP yaitu SAK EMTM pada pertengahan 2015 menurut
welojoe.id. Hal ini dikarenakan masih banyaknya UMKM di Indonesia yang belum
mampu untuk membuat serta menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan SAK yang
berlaku.
ED SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan
pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat digunakan sebagai
acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM.
ED SAK ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang
tidak atau belum mampu memnuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK
ETAP. ED SAK EMKM berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018
Tags:
Keuangan