Pilar Standar Akuntansi Keuangan



1.      PSAK-IFRS
PSAK-IFRS merupakan akronim dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Report Standard. PSAK ini adalah nama lain dari SAK yang sudah diterapkan sepenuhnya pada tahun 2012.

Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas yang bersifat umum seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Atau biasa disebut dengan perusahaan go public.
kenapa harus IFRS? Karena Indonesia adalah anggota dari IFAC yang menjadikan IFRS sebagai standar akuntansinya, sehingga Indonesia harus mematuhi kesepakatan sebagai anggota atau disebut Statement Membership Obligation (SMO)
Alasan lain IFRS ini diterapkan adalah karena dalam pertemuan pemimpin dunia G20 Forum disepakati adanya “Strengthening Transparency and Accountability” pada 15 November 2008 yang diwujudkan pada 9 april 2009 dalam pertemuan di London untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan secara gobal.
Kelebihan IFRS

PSAK memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
·         Daya banding laporan keuangan meningkat
·         Dalam lingkup pasar modal internasional informasi yang diberikan berkualitas
·         Perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan dikurangi sehingga hambatan arus modal internasional bisa dihilangkan
·         Biaya untuk analisis keuangan bagi para analis dan biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional bisa dihemat
·         kualitas pelaporan keuangan meningkatkan menuju best practice
Dengan menyesuaikan standar keuangan dengan IFRS Indonesia menjadi lebih mudah untuk pelaporan keuangan meskipun ada perubahan dari penyusuna laporan itu sendiri yang sifatnya menyeluruh.
Ciri Khas IFRS

Ciri khas dari IFRS adalah dari “Principles Base” nya, yaitu :
·         Interpretasi dan aplikasi atas standar lebih ditekankan sehingga berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
·         Presentasi aknuntansi harus mencerminkan realitas ekonomi, karenanya perlu adanya penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi
·         Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
FRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif maka harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.

2.      SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP biasa digunakan untuk etenitas yang akuntanbilitas publiknya tidak signifikan dan laporan keuangannya hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Atau bisa dikatan SAK-ETAP ini digunakan untuk perusahaan yang bukan perusahaan go public.
Seperti yang disebutkan diatas SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK-ETAP adalah:
·         Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
·         Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
·         Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.

Kelebihan SAK ETAP
Tujuan dari SAK ETAP adalah memberikan kesempatan bagi perusahaan kecil utnuk membuat laoran keuangan sendiri yang dapat di audit dan mendapatkan opini audit, sehingga mereka dapat menggunakan laporan keuangan terebut untuk mendapatkan dana pengembangan usaha.

Ada banyak manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
·         Implementasi lebih mmudah karena lebih sederhana dibandingkan PSAK-IFRS
·         Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tetap berkualitas meskipun bentuknya sederhana.
·         Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME yang modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
·         Memerlukan profesional judgement yang lebih sedikit dibanding PSAK-IFRS

3.      PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK ini berbasis syariah dengan acuan fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI.

PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
·         Kerangka Konseptual
·         Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·         Akuntansi Murabahah
·         Musyarakah
·         Mudharabah
·         Salam
·         Istishna
PSAK Syariah bisa digunakan bersama dengan PSAK pada umumnya. Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.
4.      SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP (Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
1.       Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
2.      Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
3.      Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
4.      Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
5.      Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
6.      Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
7.      Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
8.      Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
9.      Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
10.  Finalisasi Standar

Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.

5.      PSAK EMKM
Menurut jurnal.id, Indonesia memiliki 4 (empat) tipe SAK seperti yang sudah dijabarkan diatas. IAI selanjutnya menyusun SAK yang lebih sederhana dari SAK-ETAP yaitu SAK EMTM pada pertengahan 2015 menurut welojoe.id. Hal ini dikarenakan masih banyaknya UMKM di Indonesia yang belum mampu untuk membuat serta menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan SAK yang berlaku.
ED SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM.
ED SAK ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memnuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP. ED SAK EMKM berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama