Perbedaan Laporan Keuangan Konvensional dan Syariah

Perbedaan Laporan Keuangan Konvensional dan Syariah



Di akuntansi dan laporan keuangan secara syariah, ada hal yang membedakan dengan sistem laporan keuangan konvensional. Beberapa hal yang menjadi poin-poin perbedaan antara laporan keuangan syariah dan konvensional akan dijabarkan sebagai berikut.

1. Sudut Pelaporan
Dari segi pelaporannya, laporan keuangan konvensional memuat lebih sedikit unsur-unsur laporan keuangan. Unsur laporan keuangan konvensional terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan pada laporan keuangan syariah, unsur-unsur yang termuat antara lain neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terkait, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dana dan penggunaan dana zakat, serta laporan dan penggunaan dana kebaikan.

2. Akad dan Legalitas
Istilah akad dikenal sebagai kesepakatan kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing. Syarat dan ketentuannya jelas sudah disepakati dari awal secara rinci dan spesifik sehingga ketika salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya maka ia wajib menerima sanksi seperti yang sudah disepakati. Ketentuan akad tersebut teridiri dari rukun dan syarat. Rukun menyangkut unsur-unsur fisik seperti penjual, pembeli, barang, serta harga. Sementara syarat yang diwajibkan antara lain: barang dan jasa wajib halal, harga barang atau jasa harus jelas, tempat penyerahan yang jelas,serta barang yang ditransaksikan wajib sepenuhnya dalam kepemilikan.

3. Organisasi
Dilihat dari segi organisasi, kehadiran Dewan Pengawas Syariah atau DPS menjadi faktor pembeda antara perusahaan berbasis syariah dengan perusahaan konvensional. Kehadiran DPS yang terdiri dari minimal 3 orang propesi ahli hukum Islam ini bertanggung jawab dalam memberikan fatwa agama dan mengawasinya bersama dengan Dewan Komisaris perusahaan yang menggunakan basis syariah. Sedangkan dalam perusahaan konvensional tidak dikenal adanya DPS maupun aturan-aturan yang merupakan bagian dari tanggung jawab DPS itu.

4. Penyelesaian Sengketa
Adanya masalah akan diselesaikan secara berbeda oleh perusahaan dengan basis konvensional serta basis syariah. Pada perusahaan berbasis syariah, adanya masalah akan diselesaikan dengan aturan dan hukum syariah. Berbeda halnya dengan perusahaan konvensional yang memilih menyelesaikan perkaranya di pengadilan negeri. Lembaga yang mengatur hukum syariah di Indonesia ini adalah Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI.

5. Usaha yang Dibiayai
Ada paradigma berbeda yang membedakan usaha konvensional dengan usaha berbasis syariah. Usaha berbasis syariah akan menggunakan paradigma tersendiri yang mana menekankan kepercayaan bahwa setiap aktivitas manusianya memiliki nilai akuntabilitas dan ilahiah yang menempatkan akhlak serta perangkat syariah sebagai parameter baik dan buruknya suatu aktivitas usaha. Berbeda halnya dengan perusahaan konvensional yang tidak mengenal hal semacam ini sebagai dasar pelaksanaan aktivitas bisnis mereka.


Prinsip dan Kelebihan Akuntansi Syariah


Menggunakan sistem mudharabah atau bagi hasil
Prinsip akuntansi syariah yang pertama adalah dengan menggunakan sistem bagi hasil dan penanggungan resiko bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat. Misalnya dalam sebuah perdagangan si A adalah penyedia modal sementara si B adalah pengelolalanya. Atau bisa juga A dan B sama-sama menanamkan modal dalam jumlah yang berbeda, lalu dibuat kesepakatan penanggungan resiko secara bersama dan bagi hasil keuntungan antar pemilik modal sesuai dengan kesepatakan tersebut.

Transaksi menggunakan prinsip jual beli murabahah
Kelebihan akuntansi syariah selanjutnya adalah metode ini menerapkan sistem jual beli yang sesuai dengan ketentuan agama Islam seperti dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Dalam penerapan modern, misalnya untuk transaksi antara bank dan nasabah yang ingin mengajukan kredit pembelian rumah atau KPR. Nasabah yang ingin membeli rumah mengajukan kredit ke bank yang kemudian bank akan membayar rumah tersebut dan diberikan kepada nasabah. Nasabah kemudian membayar kembali ke bank dalam bentuk cicilan dengan besar keuntungan bank yang telah disepakati oleh kedua pihak, bukan hanya ditentukan secara sepihak.

Tidak mengandung unsur riba
Konsep syariah dalam lingkungan finansial dikenal sebagai konsep yang tidak mengambil riba atau mengambil keuntungan yang tidak sebanding dengan nilai barang yang ditransaksikan. Begitu juga dengan akuntansi syariah yang dalam penyajian laporannya tidak hanya menggunakan konsep time value of money dan dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat bagus dan memenuhi kebutuhan di mata para investor atau stakeholder lainnya. Akuntansi syariah menunjukkan bahwa transaksi bisnis juga bisa mengandung nilai-nilai moral dan norma yang kini semakin pudar sehingga hanya memberikan keuntungan pada satu pihak.

Mengandung unsur tenggang rasa atau zakat
Lingkungan adalah faktor yang penting dalam menentukan sebuah rumusan teori termasuk teori akuntansi. Akuntansi konvensional adalah teori rumusan yang dibentuk oleh akuntan negara-negara Barat yang mengusung paham kapitalis sehingga teori akuntansi yang dilahirkan akan pro kapitalis. Sedangkan akuntansi syariah adalah teori-teori akuntansi yang disusun berdasarkan lingkungan agama Islam sehingga tidak hanya mengatur mengenai kepentingan bisnis, tetapi juga mengandung unsur toleransi kepada semua pihak.

Memiliki landasan hukum yang berasal dari Tuhan
Kelebihan akuntansi syariah yang paling penting adalah ia disusun berdasarkan kaidah agama Islam di mana ketentuan dan dasar hukumnya bukan berasal dari aturan yang dibuat oleh manusia melainkan Tuhan. Ketentuan-ketentuan yang bersumber dari manusia akan memiliki kelemahan dan akan terus berubah seiring dengan perubahan jaman. Sebuah perusahaan akan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dan etika yang lebih baik dengan menerapkan kelebihan akuntansi syariah.

Praktik Sistem akutansi Syariah Di Indonesia
Seperti disebutkan sebelumnya di atas, bahwa penggunaan system akutansi Syariah in terus berkembang di negara kita. Bermunculannya perbankan Syariah menjadi salah satu bukti meningkatnya hal tersebut. Untuk itu, standard diperlukan. Seperti kita ketahui AAOIFI sebagai badan internasional sudah didirikan dan menerbitkan standar untuk itu. Di Indonesia sendiri, seperti disebutkan sebelumnya, ada psak yang melingkupi system Syariah. Kita mengenal PSAK nya sebagai berikut :
  • PSAK Syariah 59 Akuntansi Perbankan Syariah
  • PSAK 101: Penyajian laporan Keuangan Syariah
  • PSAK 102: Akuntansi murabahah
  • PSAK 103: Akuntansi Salam
  • PSAK 104: Akuntansi Istishna’
  • PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
  • PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
  • PSAK 107: akuntansi Ijarah
  • PSAK 108: Akuntansi Transkasi Asuransi Syariah
  • PSAK 109: Akuntansi zakat dan infak-sedekah
  • PSAK 110: Akuntansi sukuk


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama