UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG PERKEMBANGAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

 


Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per semester I 2024, 87,08% dari total populasi, atau sebanyak 245.973.915 jiwa, beragama Islam. Indonesia juga memiliki jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia.

Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, pemerintah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). KNEKS hadir sebagai katalisator dalam upaya mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai strategi untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Strategi tersebut meliputi:

1. Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pemerintah melakukan penguatan ekonomi dan keuangan syariah melalui inovasi produk, pendalaman pasar, dan pengembangan infrastruktur sistem keuangan. Langkah ini bertujuan menjadikan ekonomi syariah sebagai pendorong utama pertumbuhan industri halal di Indonesia.

2. Penguatan Halal Value Chain
Selain itu, pemerintah juga fokus pada penguatan rantai nilai halal (halal value chain) dari hulu hingga hilir. Ini dilakukan dengan membangun halal hub di berbagai daerah, mengembangkan standar halal, mengkampanyekan gaya hidup halal, memberikan insentif bagi pelaku usaha, dan mendirikan pusat halal internasional.

3. Penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Pemerintah juga memperhatikan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam industri halal. Dukungan ini diberikan melalui program edukasi dan literasi, penyediaan fasilitas pembiayaan syariah terintegrasi, serta pembangunan database UMKM yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi bangsa.

4. Penguatan Fatwa, Regulasi, dan Tata Kelola
Penguatan fatwa, regulasi, dan tata kelola juga menjadi prioritas. Pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri keuangan syariah dan industri halal dengan memastikan adanya kepastian hukum, proses yang mudah, serta tata kelola yang baik.

5. Penguatan Ekonomi Digital
Dalam era digital, penguatan ekonomi digital menjadi salah satu strategi kunci. Pemerintah memanfaatkan dan mengoptimalkan layanan digital untuk pembiayaan, pemasaran, dan kapasitas produksi industri halal melalui penyediaan halal marketplace, pembentukan inkubator start-up, dan sistem informasi terintegrasi untuk traceability produk halal.

6. Penguatan Literasi SDM, Riset, dan Pengembangan (R&D)
Terakhir, pemerintah memperkuat literasi Sumber Daya Manusia (SDM), riset, dan pengembangan (R&D) di bidang ekonomi syariah. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai konsep ekonomi syariah dan menyediakan SDM yang berkualitas serta berkompetensi tinggi, sehingga mampu bersaing dan berinovasi di tingkat global.

Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah optimis bahwa ekonomi dan keuangan syariah akan terus berkembang dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, keberhasilan ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat secara keseluruhan.

Sumber:

Databoks.katadata.co.id. (2024, 8 Agustus). Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam
pada semester I 2024. Diakses pada 25 Agustus 2024, dari

Kneks.go.id. Strategi Penguatan Ekonomi & Keuangan Syariah, Diakses pada 25 Agustus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama