AKUNTANSI IJARAH


Apa yang dimaksud dengan ijarah?

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset tersebut. Dalam hal ini pihak penyewa disebut dengan musta’jir dan pihak yang menyewakan disebut ajir.

Dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah dijelaskan beberapa pengertian yang dipergunakan dalam transaksi ijarah sebagai berikut :

  1. Aset Ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya 

disewakan.

  1. Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arms length transaction).

  2. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud.

  3. Sewa operasi adalah sewa yang tidak mengalihkan secara subtansial seluruh risiko dan 

manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.

  1. Umur manfaat adalah suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan atau  jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset.  

Rukun ijarah adalah sebagai berikut :

  1. Musta’jir / penyewa

  2. Mu’ajjir / pemilik barang 

  3. Ma’jur / barang atau obyek sewaan 

  4. Ajran atau Ujrah / Harga sewa atau manfaat sewa 

  5. Ijab Qabul

Syarat-syarat dalam ijarah :

  1. Pihak yang terlibat harus saling ridha

  2. Ma’jur (barang/obyek sewa) ada manfaatnya:

  1. Manfaat tersebut dibenarkan agama/halal 

  2. Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur/diperhitungkan 

  3. Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa 

  4. Ma’jur wajib dibeli Musta’jir

Salah satu perbedaan akuntansi Ijarah dengan akuntansi sewa beli (leasing) adalah pencatatan obyek ijarah yang dilakukan oleh lessor. Disamping itu ada beberapa akun yang dipergunakan dalam akuntansi ijarah pada pemilik obyek ijarah. Selain itu akan dibahas pengadaan obyek ijarah, perhitungan harga sewa, pemeliharaan dan perbaikan obyek ijarah, pengalihan kepemilikan khusus untuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik. Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Akun-akun yang digunakan dalam transaksi ijarah sebagai berikut :

  1. Akun yang terdapat dalam laporan posisi keuangan :

  1. Aset ijarah

  2. Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah

  3. Sewa Multijasa Tangguhan/Sewa Lanjut Tangguhan

  4. Cadangan biaya pemeliharaan/perbaikan

  1. Akun yang terdapat pada laporan rugi laba

  1. Biaya Penyusutan Aset Ijarah

  2. Biaya Pemeliharaan Aset Ijarah

  3. Biaya Amortisasi Aset Ijarah

  4. Pendapatan Sewa

Dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah mengatur Biaya Perolehan Obyek Ijarah sebagai berikut: 

  • Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. 
  • Biaya perolehan obyek ijarah yang berupa aset tetap mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.

Pengadaan Aset Ijarah

    Pengadaan Obyek Ijarah merupakan tanggung jawab lessor atau pemilik obyek Ijarah. Salah satu cara untuk memperoleh obyek ijarah adalah dengan melakukan pembelian Aset Ijarah (obyek ijarah).

Pengeluaran Biaya Lain Aset Ijarah

    Harga perolehan adalah seluruh kas dan setara kas yang dikeluarkan untuk memperoleh aset sampai aset tersebut dalam kondisi siap untuk dipergunakan atau dijual. Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan harga perolehan barang adalah harga barang dikurangi diskon dari pemasok sebelum akad dilaksanakan ditambah dengan biaya-biaya yang terkait dengan pengadaan barang yang menjadi tanggung jawab pembeli, misalnya biaya angkut, biaya surat-surat barang dan sebagainya (sesuai syarat penyerahan barang) sampai aset tersebut dapat dipergunakan atau dijual.

Penghitungan Harga Sewa

    Harga sewa ijarah dipengaruhi oleh biaya penyusutan dan biaya pemeliharaan obyek ijarah.

Penyusutan Objek Ijarah

    Untuk penyusutan dan amortisasi obyek ijarah, dalam PSAK 107 tentang akuntansi ijarah dijelaskan sebagai berikut:

  1. Obyek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).

  2. Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekonomis dapat berbeda dengan umur teknis.

  3. Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa aset tetap sesuai dengan PSAK 16 Aset Tetap dan amortisasi aset tidakberwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.

Pendapatan Ijarah

    Harga sewa adalah suatu jumlah yang harus dibayar oleh penyewa kepada pemilik obyek ijarah. Oleh pemilik obyek ijarah harga sewa ini diakui sebagai pendapatan. Dalam PSAK 23 tentang Pendapatan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal (paragraf 06).



Sumber :

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sas-70-psak-107-akuntansi-ijarah#:~:text=Ijarah%20adalah%20akad%20pemindahan%20hak,berwujud%2C%20yang%20atas%20manfaatnya%20disewakan.

http://www.elsyames.com/lms/pluginfile.php/7709/mod_resource/content/3/Fix%20Modul%205.%20Akuntansi%20Ijarah.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama