Pengakuan Keuntungan dan Beban dalam Akuntansi Murabahah berdasarkan
PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
PSAK
102 : Akuntansi Murabahah
PSAK 102 : Akuntansi Murabahah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007, namun mengalami perubahan :
1. Pada
13 November 2013 yang berkaitan tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah.
2. Pada
6 Januari 2016 tentang definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68 : Pengakuan Nilai Wajar.
PSAK 102 :Akuntansi Murabahah sendiri mengatur tentang pengakuan, pengukuran,
penyajian dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 ini diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah dan Koperasi Syariah
yang melakukan transasksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli,
b. Pihak-pihak
yang melakukan transasksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau keuangan syariah.
Pengaturan yang terkait dengan PSAK 102
adalah Bultek (BuletinTeknis) 5 : Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah.
Pengakuan Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah
Akad Murabahah adalah akad jual-beli dimana penjual memberi tau harga perolehan dari produk
yang dijual serta keuntungan yang
diperoleh dari jual-beli tersebut kepada pembeli.Akad ini banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah
di Indonesia seperti bank syariah dan lembaga pembiayaan syariah dalam memberikan pembiayaan berbasis syariah kepada nasabah.
Dalam praktik lembaga keuangan syariah sering
kali menerima pedapatan diluar margin
keuntungan seperti biaya administrasi dan biaya lain terkait dengan pembiayaan murabahah,
sebagian lembaga keuangan mengakuinya sekaligus sebagai pendapatan dan sebagian lainnya mengakuinya sebagai pendapatan selama masa akad.
Hal tersebut juga mungkin terjadi pada beban
yang terkait langsung dengan pembiayaan murabahah seperti biaya komisi,
biaya survei dan biaya lain. Sebagian mengkuinya sekaligus sebagai beban dan sebagian lainnya mengakuinya sebagai beban selama masa akad.
Karena adanya perbedaan tersebut maka DSAS
(Dewan Standar Akuntansi Syariah) IAI
mengeluarkan Bultek dengan tujuan untuk menyeragamkan pencatatan akuntansi mengenai hal tersebut.
Dalam PSAK 102 : Akuntansi Murabahah paragraph 23 keuntungan murabahah diakui :
(a). Diakui pada saat penyerahan barang apabila dilakukan secara tunai maupun tangguh
yang tidak melebihi satu tahun.
(b). Untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun pengakuan keuntungan dapat dilakukan selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut. Terdapat metode-metode
yang dapat digunakan dan dipilih menurut yang paling
sesuai dengan karakteristik resiko dan upaya transaksi murabahahnya :
(i). Keuntungan diakui pada saat penyerahan aset murabahah.
Metode ini digunakan untuk murabahah tangguh dengan resiko penagihan piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
(ii). Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas
yang berhasil ditagih dari piutang murabahah.
Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko tidak tertagihnya piutang realtif besar dan beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut realtif besar
pula.
(iii).Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih.
Metode ini diterapkan pada transaksi murabahah yang resiko piutang tak tertagih dan beban pengelolaan serta penagihannya cukup besar,
namun dalam praktik pada umumnya metode ini jarang digunakan karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi apabila tidak ada kesepakatan
yang memadai akan penagihan piutangnya.
Pada saat timbul pendapatan dan beban yang
terkait langsung dengan transaksi murabahah maka lembaga keuangan syariah (penjual)
mengakui seluruh pendapatan dan beban tersebut ssesuai dengan pengakuan dalam PSAK 102 : Akuntansi Murabahah paragraph 23 diatas.
Sementara untuk nasabah (pembeli), biaya transaksi merupakan bagian dari biaya perolehan aset
(PSAK 16 : Aset Tetap Paragraf 16).
Contoh kasus:
LKS X
melakukan transaksi penjualan kepada nasabah dengan akad murabahah dengan ketentuan :
Ø Harga perolehan barang Rp.
200.000.000
Ø Harga jual barang Rp.
240.000.000
Ø Cicilan Rp.
10.000.000/bulan
Ø Jangka waktu
2 tahun
Ø Biaya administrasi Rp.
6.000.000 (Diterima secara tunai)
Kondisi dalam kasus ini diasumsikan :
a. Setelah dilakukan penilaian,
transaksi tersebut masuk ke kondisi PSAK 102 paragraf 23 (b) (i),
sehingga keuntungan murabahah diakui sekaligus pada saat penyerahan barang.
Pada saat penyerahan barang:
Piutang Rp. 240.000.000
Persediaan Rp. 200.000.000
LabaMurabahah Rp. 40.000.000
Kas Rp. 6.000.000
Pendapatan Rp. 6.000.000
b. Setelah dilakukan penilaian,
transaksi ini masuk ke dalam kondisi PSAK 102 (b) (ii), sehingga keuntungan murabahah diakui secara proporsional.
Pada saat penyerahan barang
Piutang Rp. 240.000.000
Persediaan Rp.
200.000.000
Laba Murabahah ditangguhkan Rp. 40.000.000
Kas Rp. 6.000.000
Pendapatan ditangguhkan Rp.
6.000.000
Pada saat cicilan bulan pertama sampai dengan selesai
Kas Rp. 10.000.000
Piutang Rp.
10.000.000
Laba murabahah ditangguhkan Rp.
833.333
Laba Murabahah Rp.
833.333
Pendapatan ditangguhkan Rp. . 250.000
Pendapatan Rp.
250.000
Sumber
:
IKATAN AKUNTAN INDONESIA. (2020). PSAK 102 :AkuntansiMurabahah.Diaksespada
15 Juni 2020, dari IAI : iaiglobal.or.id
Gustani.(2019, 25 Oktober).AkuntansiPendapatan Dan
BiayaterkaitMurabahah.Diaksespada 15 Juni 2020, dari gustani.id
Tags:
akuntasisyariah
Makasih kakak. Sangat bermanfaat
BalasHapus