Akuntansi Syariah : Pengakuan Keuntungan dan Beban dalam Akuntansi Murabahah berdasarkan PSAK 102 : Akuntansi Murabahah



Pengakuan Keuntungan dan Beban dalam Akuntansi Murabahah berdasarkan PSAK 102 : Akuntansi Murabahah

PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
PSAK 102 : Akuntansi Murabahah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007, namun mengalami perubahan :
1.   Pada 13 November 2013 yang berkaitan tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah.
2.  Pada 6 Januari 2016 tentang definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68 : Pengakuan Nilai Wajar.
PSAK 102 :Akuntansi Murabahah sendiri mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 ini diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah dan Koperasi Syariah yang melakukan transasksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli,
b.      Pihak-pihak yang melakukan transasksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau keuangan syariah.
Pengaturan yang terkait dengan PSAK 102 adalah Bultek (BuletinTeknis) 5 : Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah.

Pengakuan Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah
Akad Murabahah adalah akad jual-beli dimana penjual memberi tau harga perolehan dari produk yang dijual serta keuntungan yang diperoleh dari jual-beli tersebut kepada pembeli.Akad ini banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia seperti bank syariah dan lembaga pembiayaan syariah dalam memberikan pembiayaan berbasis syariah kepada nasabah.
Dalam praktik lembaga keuangan syariah sering kali menerima pedapatan diluar margin keuntungan seperti biaya administrasi dan biaya lain terkait dengan pembiayaan murabahah, sebagian lembaga keuangan mengakuinya sekaligus sebagai pendapatan dan sebagian lainnya mengakuinya sebagai pendapatan selama masa akad.
Hal tersebut juga mungkin terjadi pada beban yang terkait langsung dengan pembiayaan murabahah seperti biaya komisi, biaya survei dan biaya lain. Sebagian mengkuinya sekaligus sebagai beban dan sebagian lainnya mengakuinya sebagai beban selama masa akad.
Karena adanya perbedaan tersebut maka DSAS (Dewan Standar Akuntansi Syariah) IAI mengeluarkan Bultek dengan tujuan untuk menyeragamkan pencatatan akuntansi mengenai hal tersebut.
Dalam PSAK 102 : Akuntansi Murabahah paragraph 23 keuntungan murabahah diakui :
(a). Diakui pada saat penyerahan barang apabila dilakukan secara tunai maupun tangguh yang tidak melebihi satu tahun.
(b). Untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun pengakuan keuntungan dapat dilakukan selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut. Terdapat metode-metode yang dapat digunakan dan dipilih menurut yang paling sesuai dengan karakteristik resiko dan upaya transaksi murabahahnya :
(i).  Keuntungan diakui pada saat penyerahan aset murabahah. Metode ini digunakan untuk murabahah tangguh dengan resiko penagihan piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
(ii). Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko tidak tertagihnya piutang realtif besar dan beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut realtif besar pula.
(iii).Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini diterapkan pada transaksi murabahah yang resiko piutang tak tertagih dan beban pengelolaan serta penagihannya cukup besar, namun dalam praktik pada umumnya metode ini jarang digunakan karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi apabila tidak ada kesepakatan yang memadai akan penagihan piutangnya.
Pada saat timbul pendapatan dan beban yang terkait langsung dengan transaksi murabahah maka lembaga keuangan syariah (penjual) mengakui seluruh pendapatan dan beban tersebut ssesuai dengan pengakuan dalam PSAK 102 : Akuntansi Murabahah paragraph 23 diatas. Sementara untuk nasabah (pembeli), biaya transaksi merupakan bagian dari biaya perolehan aset (PSAK 16 : Aset Tetap Paragraf 16).
Contoh kasus:
LKS X melakukan transaksi penjualan kepada nasabah dengan akad murabahah dengan ketentuan :
  Ø  Harga perolehan barang Rp. 200.000.000
  Ø  Harga jual barang Rp. 240.000.000
  Ø  Cicilan Rp. 10.000.000/bulan
  Ø  Jangka waktu 2 tahun
  Ø  Biaya administrasi Rp. 6.000.000 (Diterima secara tunai)
Kondisi dalam kasus ini diasumsikan :
a.       Setelah dilakukan penilaian, transaksi tersebut masuk ke kondisi PSAK 102 paragraf 23 (b) (i), sehingga keuntungan murabahah diakui sekaligus pada saat penyerahan barang.
Pada saat penyerahan barang:
Piutang                                    Rp. 240.000.000
            Persediaan                                           Rp. 200.000.000
            LabaMurabahah                                  Rp.   40.000.000
Kas                                          Rp. 6.000.000
            Pendapatan                                         Rp. 6.000.000
b.      Setelah dilakukan penilaian, transaksi ini masuk ke dalam kondisi PSAK 102 (b) (ii), sehingga keuntungan murabahah diakui secara proporsional.
Pada saat penyerahan barang
Piutang                                    Rp. 240.000.000
            Persediaan                                             Rp. 200.000.000
            Laba Murabahah ditangguhkan            Rp.   40.000.000
Kas                                          Rp. 6.000.000
            Pendapatan ditangguhkan                   Rp. 6.000.000
Pada saat cicilan bulan pertama sampai dengan selesai
Kas                                          Rp. 10.000.000
            Piutang                                                Rp. 10.000.000
Laba murabahah ditangguhkan Rp. 833.333
            Laba  Murabahah                                  Rp. 833.333
Pendapatan ditangguhkan       Rp. . 250.000
            Pendapatan                                         Rp. 250.000

Sumber :
IKATAN AKUNTAN INDONESIA. (2020). PSAK 102 :AkuntansiMurabahah.Diaksespada 15 Juni 2020, dari IAI : iaiglobal.or.id
Gustani.(2019, 25 Oktober).AkuntansiPendapatan Dan BiayaterkaitMurabahah.Diaksespada 15 Juni 2020, dari gustani.id






1 Komentar

Lebih baru Lebih lama