PSAK No. 73 mengatur tentang sewa dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Lahirnya PSAK 73 merupakan adopsi dari IFRS 16 yang menggatikan PSAK 30. Berdasarkan oleh adanya penelitian yang menyatakan bahwa nilai sewa yang dicatat di dalam laporan keuangan perusahaan hanya mempresentasikan 35% dari total sewa. Dan sisanya 65% tidak ada dalam laporan keuangan, hal ini menunjukan perusahaan kurang mempresentasikan kondisi keuangan yang sesungguhnya. Ada nya hal semacam ini yang melatar belakangi lahirnya IFRS 16.
Dalam PSAK 73, penyewa diwajibkan untuk mencatat seluruh sewa, baik financial lease ataupun operational lease di laporan posisi keuangan penyewa, yang akan merefleksikan hak lease untuk memanfaatkan suatu aset selama masa manfaatnya. Di samping itu, penyewa juga harus mengakui liabilitas untuk membayar sewa.
Sewa dengan ketentuan berikut, dikecualikan dari PSAK 73 :
Masa sewa jangka pendek
Untuk aset yang bernilai rendah
Pada PSAK 30 perusahaan diberikan opsi untuk memilih melaksanakan pencatatan dengan meode financial lease ataupun operational lease. Dan pada umumnya perusahaan banyak memilih operational lease dalam kegiatan usahanya, namun dengan berlakunya PSAK 73 perusahaan diwajibkan menggunakan finacial lease.
Dampak dari penerapan PSAK 73 di dalam laporan keuangan ini adalah:
Menaikan nilai aset sekaligus nilai kewajiban.
Pada laporan laba rugi, sewa operasi dibebankan dengan menggunakan metode garis lurus. Standar ini menggantikan PSAK 30, dimana pembebanannya melalui depresiasi.
Dengan munculnya PSAK 73 tidak terlalu mempengaruhi pencatatan yang dilakukan perusahaan PESEWA namun berpengaruh signifikan pada perusahaan PENYEWA, karena harus mencata sewa yang memiliki nilai yang signifikan, besar dan angka waktunya lebih dari satu tahun.
Tags:
Keuangan