Implementasi Akuntansi Desa dan Pertanggung jawaban Pelaporan Keuangan Desa



Implementasi Akuntansi Desa dan Pertanggung jawaban Pelaporan Keuangan Desa
Fokus be smart
            sejauh mana ketertarikan Teman teman semua mengenai Pengelolaan akuntansi desa? Dari isu ekonomi yang tengah hangat saat ini, Fokus(Forum Kajian Akuntansi) akan memberikan beberapa informasi mengenai hal-hal mengenai pengelolaan desa bedasarkan kegiatan Kajian Eksternal Fokus yang dilakukan pada hari Kamis, 6 April 2017  dengan pemateri Bpk. Kiswanto, S.E, M.Si dengan Tema ”Implementasi Akuntansi Desa dan Pertanggung jawaban Pelaporan Keuangan Desa” bertempat di Gedung L Fakultas Ekonomi.
1.      Dasar Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
·          Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
·         Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
·         Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 201 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
·         Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
·         Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
·         Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
·         Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
·         Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan APBD 2015
·         Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016
2.      Pengertian Desa Menurut UU No.6 Tahun 2014
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
3.      Pendapatan Desa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 pasal 72
·         pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
·         alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
·         bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota
·         alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
·         bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
·         hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
·         lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Itulah sedikit penjelasan dari unsur keuangan desa, semoga bermanfaat dan dapat memperluas pengetahuan kita mengenai Akuntansi sektor publik

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama