Implementasi Akuntansi Desa dan Pertanggung jawaban
Pelaporan Keuangan Desa
Fokus be smart
sejauh
mana ketertarikan Teman teman semua mengenai Pengelolaan akuntansi desa? Dari
isu ekonomi yang tengah hangat saat ini, Fokus(Forum Kajian Akuntansi) akan
memberikan beberapa informasi mengenai hal-hal mengenai pengelolaan desa
bedasarkan kegiatan Kajian Eksternal Fokus yang dilakukan pada hari Kamis, 6
April 2017 dengan pemateri Bpk.
Kiswanto, S.E, M.Si dengan Tema ”Implementasi Akuntansi Desa dan Pertanggung
jawaban Pelaporan Keuangan Desa” bertempat di Gedung L Fakultas Ekonomi.
1. Dasar
Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
·
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa
·
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201
tentang Peraturan Pelaksanaan UU
·
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
·
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 201
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
·
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Desa
·
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa
·
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa
·
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa
·
Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman penyusunan APBD 2015
·
Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan APBD 2016
2. Pengertian
Desa Menurut UU No.6 Tahun 2014
Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pendapatan
Desa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 pasal 72
·
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil
usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asli Desa
·
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
·
bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah Kabupaten/Kota
·
alokasi dana Desa yang merupakan bagian
dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
·
bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota
·
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat
dari pihak ketiga
·
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Itulah sedikit penjelasan dari unsur keuangan desa,
semoga bermanfaat dan dapat memperluas pengetahuan kita mengenai Akuntansi
sektor publik