Pengertian Tax Amnesty
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, amnesti pajak merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Tujuan Tax Amnesty
Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Kebijakan Tax Amnesty
Kebijakan Tax Amnesty dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya apabila ingin memperoleh pengampunan.
Siapa yang berhak memanfaatkan Tax Amnesty?
Tax Amnesty merupakan hak yang dapat dimanfaatkan oleh setiap Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak UMKM, serta Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Namun, terdapat Wajib Pajak yang tidak berhak untuk memanfaatkan program amnesti pajak, antara lain:
- Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan 215
- Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Objek Tax Amnesty
Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:
Nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir; dan Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Dikecualikan dari objek amnesti pajak adalah harta warisan dan/atau harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang: diterima oleh ahli waris dan/atau penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau atas harta warisan dan/atau harta hibahan tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris/pemberi hibah.
Fasilitas Tax Amnesty yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, antara lain: penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya; penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan; tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
Cara Kerja Tax Amnesty
Untuk para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau melakukan keterlambatan pembayaran pajak, dapat mencoba Tax Amnesty. Berikut ini caranya:
1. Lapor Amnesti Pajak ke KPP atau Online
2. Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
3. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Sumber Bacaan:
https://edukasi.pajak.go.id/images/buku_pt/Materi_Terbuka/BAB_XI.pdf
CNN Indonesia. 2021. "Pengertian, Tujuan, dan Cara Kerja Tax Amnesty" Diakses pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210520114324-537-644655/pengertian-tujuan-dan-cara-kerja-tax-amnesty pada 19 Februari pukul 08.00 WIB