Saat ini
penyampaian SPT Tahunan PPh OP dengan formulir 1770 S dan 1770 SS memberikan
alternatif baru yaitu dengan e-filing melalui website pajak secara gratis.
Untuk melakukan e-filing, WP harus mempunyai E-FIN dan pendaftaran penggunaan
e-filing. Kegiatan ini hanya dilakukan sekali saja. Selanjutnya penyampaian SPT
Tahunan PPh WP OP dengan formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilakukan melalui
e-filing. Penyampaian dengan cara ini memberikan beberapa keuntungan terutama
dapat dilakukan setiap saat dan dimana saja.
Berdasarkan
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 6 Tahun1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT PPh WP OP), paling lama tiga bulan
setelah akhir Tahun Pajak atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan (SPT PPh WP Badan), paling lama empat bulan
setelah akhir Tahun Pajak. Ini berarti bahwa batas waktu penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 untuk WP OP adalah 31 Maret 2016 dan
untuk WP Badan adalah 30 April 2016.
Mulai Tahun
Pajak 2013 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat kemudahan untuk
menyampaikan SPT Tahunan formulir 1770 S dan 1770 SS karena dapat menyampaikan
SPT kapan saja, dimana saja asalkan terhubung dengan internet, cepat, dan
gratis. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-19/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan tanggal 30 Desember 2011. Yang kemudian dicabut dan
diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 26/PJ/2012
tanggal 5 Desember 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013 . Dalam
peraturan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak di samping dapat menyampaikan SPT Tahunan
dengan cara : langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor
Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar, melalui perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat
Wajib Pajak terdaftar juga dapat dengan e-Filing melalui website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau
Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
ALASAN
MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN E-FILLING
1. Pelaporan
dapat dilakukan degan cepat karena pelaporan e-Filing dilakukan melalui
jaringan internet yang memiliki proses online dan real time.
2. Tidak
perlu khawatir terkena denda kalau anda telat melakukan pelaporan. Dengan e-Filing, anda dapat
melaporkan pajak anda 24 jam sehari/7 hari seminggu dimanapun anda berada.
Tidak ada lagi alasan telat pelaporan, kalau tidak sempat melakukan pelaporan
pajak dikantor, maka lakukanlah pelaporan pajak perusahaan dirumah sebelum anda
tidur.
3. Pengguna
dapat melakukan monitoring akan proses kemajuan (progress) secara real time
dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan
4. Terintegrasi
dengan e-SPT dan mengurangi
kemungkinan terjadinya kesalahan karena software akan memeriksa data yang akan
dikirimkan secara otomatis dan memberitahukan pengguna apabila terdapat
kekurangan.
5. Penggunaan
aplikasi yang mudah, hanya memerlukan sambungan ke Internet.
6. Membantu
memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mencetak,
mempersiapkan, memproses, memverifikasi dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak
secara benar dan tepat waktu karena semua dilakukan secara online dan realtime.
7. Sentralisasi
penyampaian SPT PPN bagi wajib pajak badan untuk mempermudah proses konsolidasi
pelaporan pajak antar cabang dapat dilakukan hanya dalam 14 hari kerja tanpa
pemeriksaan sederhana lapangan.
8.
Perusahaan tidak perlu
lagi khawatir akan kerahasiaan data perusahaan karena eFiling memberikan
keamanan yang tinggi pada data. Data yang dikirim dilindungi secara khusus
sehingga hanya sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak yang dapat membuka
data tersebut.
Nah, begitu
mudah kan melaporkan SPT menggunakan e-filling. Tunggu apa lagi. Pelajari,
pahamai, awasi, dan implementasikan.
Daftar Pustaka :
Tags:
Pajak