Gelora e-Filing


E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak. SPT Tahunan PPh WP OP Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya,dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. Sedangkan SPT Tahunan PPh WP OP Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. 
Saat ini penyampaian SPT Tahunan PPh OP dengan formulir 1770 S dan 1770 SS memberikan alternatif baru yaitu dengan e-filing melalui website pajak secara gratis. Untuk melakukan e-filing, WP harus mempunyai E-FIN dan pendaftaran penggunaan e-filing. Kegiatan ini hanya dilakukan sekali saja. Selanjutnya penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilakukan melalui e-filing. Penyampaian dengan cara ini memberikan beberapa keuntungan terutama dapat dilakukan setiap saat dan dimana saja.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT PPh WP OP), paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan (SPT PPh WP Badan), paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Ini berarti bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 untuk WP OP adalah 31 Maret 2016 dan untuk WP Badan adalah 30 April 2016.
Mulai Tahun Pajak 2013 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat kemudahan untuk menyampaikan SPT Tahunan formulir 1770 S dan 1770 SS karena dapat menyampaikan SPT kapan saja, dimana saja asalkan terhubung dengan internet, cepat, dan gratis. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tanggal 30 Desember 2011. Yang kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 26/PJ/2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013 . Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak di samping dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara : langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar juga dapat dengan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
ALASAN MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN E-FILLING
1.      Pelaporan dapat dilakukan degan cepat karena pelaporan e-Filing dilakukan melalui jaringan internet yang memiliki proses online dan real time.
2.      Tidak perlu khawatir terkena denda kalau anda telat melakukan pelaporan. Dengan e-Filing, anda dapat melaporkan pajak anda 24 jam sehari/7 hari seminggu dimanapun anda berada. Tidak ada lagi alasan telat pelaporan, kalau tidak sempat melakukan pelaporan pajak dikantor, maka lakukanlah pelaporan pajak perusahaan dirumah sebelum anda tidur.
3.      Pengguna dapat melakukan monitoring akan proses kemajuan (progress) secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan
4.      Terintegrasi dengan e-SPT dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan karena software akan memeriksa data yang akan dikirimkan secara otomatis dan memberitahukan pengguna apabila terdapat kekurangan.
5.      Penggunaan aplikasi yang mudah, hanya memerlukan sambungan ke Internet.
6.      Membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mencetak, mempersiapkan, memproses, memverifikasi dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak secara benar dan tepat waktu karena semua dilakukan secara online dan realtime.
7.      Sentralisasi penyampaian SPT PPN bagi wajib pajak badan untuk mempermudah proses konsolidasi pelaporan pajak antar cabang dapat dilakukan hanya dalam 14 hari kerja tanpa pemeriksaan sederhana lapangan.
8.      Perusahaan tidak perlu lagi khawatir akan kerahasiaan data perusahaan karena eFiling memberikan keamanan yang tinggi pada data. Data yang dikirim dilindungi secara khusus sehingga hanya sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak yang dapat membuka data tersebut.
Nah, begitu mudah kan melaporkan SPT menggunakan e-filling. Tunggu apa lagi. Pelajari, pahamai, awasi, dan implementasikan.



Daftar Pustaka :

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama